HukumNunukan

Ternyata Oknum Yang Pernah Curi Uang Rumah Ibadah

Pria Tua Yang Telah Cabuli Adik Ipar Sendiri

NUNUKAN – Pria tua berusia 54 tahu berinisial Mj yang ditangkap Polisi pada 4 September 2022 lantaran dilaporkan berbuat cabul pada adik iparnya sendiri ternyata orang yang sama dengan oknum pengurus salah satu rumah ibadah di Nunukan yang beberapa waktu lalu dituding sebagai pelaku pencurian uang milik sebuah rumah ibadah dimaksud.

Dikonfirmasi, Ketua Pengurus rumah ibadah, kita sebut saja rumah ibadah X, bernama HAM membenarkan bahwa Mj merupakan salah seorang di antara pengurus rumah ibadah yang dia pimpin dan pernah terlibat kasus pencurian uang di rumah ibadah X.

“Tapi sekarang dia sudah tidak lagi (sebagai pengurus). Berdasar hasil rapat pengurus, yang bersangkutan telah diberhentikan atau dikeluarkan dari kepengurusan,” terang HAM.

Pemecatan Mj, yang pada kasus sebelumnya disebut dengan nama inisial HM, menurut HAM, tidak terlalu lama setelah diperoleh informasi bahwa Mj diamankan pihak berwajib setelah terlibat kasus pencabulan terhadap seorang wanita.

“Setelah diperoleh informasi dan kami crosscheck kebenarannya, kami selaku pengurus rumah ibadah X langsung melaksanakan rapat. Hasilnya, yang bersangkutan kami keluarkan dari kepengurusan,” tegas HAM yang dihubungi media ini pada Sabtu (10/9/2022) melalui kontak aplikasi WhatsApp.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, seorang pria bernama Mj diamankan Polisi di Nunukan setelah dilaporkan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap wanita, adik iparnya sendiri yang sedang sakit, bernama Pfs pada Sabtu (6/8/2022) lalu.

Belakangan diketahui Mj merupakan orang yang sama dengan oknum pengurus rumah ibadah X yang saat itu disebut bernama HM, yang pernah terbongkar kasusnya telah melakukan pencurian uang milik rumah ibadah yang mempercayakan dia sebagai salah seorang pengurusnya.

Kendati sempat diamankan dan diperiksa oleh pihak berwajib namun saat itu diperoleh kata sepakat berdamai dengan pengurus rumah ibadah X dengan catatan, HM mengembalikan uang sebesar Rp 24 juta yang telah dia ambil.

“Saat itu memang kita berdamai dengan catatan uang yang telah diambil harus dikembalikan. Harapan saat itu, kita memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki diri setelah menyadari kesalahan perbuatannya,” terang HAM.

Selanjutnya tetap memberi kesempatan HM menjadi pengurus rumah ibadah itu, namun sistem pengelolaan keuangan dilakukan perubahan dari sebelumnya. Dengan cara pengawasan yang lebih ketat serta transparan.

Tapi lantaran tindak pencabulan yang dia lakukan, kali ini pengurus Rumah Ibadah X memastikan tidak mentolerir HM lagi sebagai pengurus. Langsung disepakati untuk dikeluarkan dari struktur kepengurusan. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button