KaltaraNunukan

Empat Rumah Warga di Sekitar Pasar Rakyat Akan Dibongkar

Lahannya Untuk Pembangunan Areal Parkir Kendaraan

NUNUKAN – Sejumlah bangunan milik masyarakat di kawasan Pasar Rakyat, Jl. Jamaker, Kelurahan Nunukan Barat akan dibongkar paksa jika pemiliknya tidak mengindahkan imbauan Pemkab Nunukan agar membongkar sendiri bangunan-bangunan tersebut.

Pasalnya, bangunan dimaksud berada di atas lahan milik pemerintah yang dalam waktu dekat segera dijadikan lahan parkir kendaraan untuk para pengunjung Pasar Rakyat.

Senin (27/06/2022) lalu, Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan meninjau lokasi yang dipersiapkan untuk lahan parkir di Pasar Rakyat, Jl. Jamaker itu.

Diwawancarai, Sekretaris Satpol PP Nunukan Hasmuni, menjelaskan, sejak tahun 2019 sejumlah pedagang kaki lima mendirikan bangunan-bangunan kios jualan di atas lahan kosong seluas 20 X 40 meter persegi di sekitar kawasan Pasar Rakyat tersebut.

Diantara warga, ada mendirikan bangunan-bangunan semi permanen di lokasi tersebut. Baik untuk digunakan sebagai kios menjual ikan, kios menjual sayuran atau kios berjualan pakaian bekas.

“Namun ada juga yang menjadikannya sebagai rumah hunian. Bahkan ada yang menyewakan bangunan yang mereka buat kepada orang lain, ” kata Hasmuni, Selasa (28/06/2022).

Menurut pejabat ini, sedikitnya di lokasi tersebut terdapat 4 bangunan rumah semi permanen yang harus segera dikosongkan dan dibongkar oleh pemiliknya dalam waktu dekat.

Dikatakan, sejak tahun 2021 lalu, Pemkab Nunukan melalui perangkat Kelurahan sudah mengimbau kepada masing-masing pemilik bangunan agar mengosongkan lahan itu.

Dijelaskan, bahwa Pemerintah Daerah akan menjadikannya sebagai lahan parkir kendaraan untuk pengunjung pasar. Namun imbauan itu, lanjut Hasmuni, tidak diindahkan.

“Pemilik bangunan saat itu hanya berjanji akan membongkarnya. Tapi sampai sekarang ternyata mereka masih menempati bangunan-bangunan tersebut,” katanya lagi.

Di antara kegiatan tinjauan ke lapangan pada Senin (27/06/2022) itu, diperoleh kesepakatan antara dinas terkait, perangkat Kelurahan, Kecamatan, DPRD Nunukan serta para pemilik bangunan agar lahan dimaksud sudah harus dikosongkan dalam waku selambat-lambatnya 10 hari kedepan.

“Jika dalam tenggang waktu tersebut bangunan yang ada belum juga dibongkar oleh pemiliknya, maka kami akan melakukan bongkar paksa tanpa ada jaminan material bekas bongkaran masih dalam keadaan baik dan bisa digunakan kembali,” tegas Hasmuni.

Terpisah, Kepala DKUKMPP Kabupaten Nunukan Sabri, melalui Kabid Perdagangan, Dior Frames menjelaskan, pengembangan lokasi Pasar Rakyat dengan membangun lahan parkir di kawasan itu, karena selama ini kendaraan roda empat maupun roda dua pengunjung pasar terpaksa diparkir di tepi jalan raya umum.

“Kelancaran arus lalu lintas di kawasan Pasar Rakyat jadi terhambat karena belum ada fasilitas tempat parkir. Akhirnya, banyak kendaraan pengunjung pasar terpaksa parkir di tepi jalan. Itu sangat mengganggu,” kata Dior.

Penataan lahan parkir di lokasi itu, juga disebut-sebut terkait erat dengan persiapan daerah ini menyambut penilaian Adipura.

Sejak peristiwa kebakaran di Pasar Jamaker yang terjadi tahun 2018 silam, sebagian pedagang memang berinisiatif membangun kembali lapak jualannya masing-masing di kawasan Pasar Rakyat itu.

Pasca kebakaran, memang Pasar Rakyat belum dibangun sehingga Pemerintah Daerah membolehkan saja untuk sementara waktu pedagang yang ingin membangun lapak jualannya masing-masing.

Konekwensinya, ketika Pasar Rakyat dibangun, maka pedagang pemilik bangunan sementara itu harus rela membongkarnya.

Karena secara fisik tidak terkena langsung dengan bangunan Pasar Rakyat yang didirikan pemerintah, ada 4 unit bangunan rumah yang saat itu mendapat toleransi untuk tidak dibongkar.

Namun karena saat ini lahannya akan dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan, maka masing-masing pemiliknya harus suka rela membongkarnya sendiri-sendri sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button