Nunukan
Trending

Datangi Pengadilan, Kelompok Masyarakat Minta Rekan Mereka Dibebaskan

NUNUKAN – Lebih kurang 200 orang warga, Rabu (5/5) sekitar Pk. 10.00 mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Mengenakan atribut tertentu didominasi wana merah, kelompok masyarakat tersebut memastikan kehadiran itu sebagai aksi solidaritas dan tuntutan dibebaskan 4 warga mereka yang tengah menjalani proses persidangan di PN Nunukan.

“Aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan menuntut keadilan terhadap beberapa warga kami yang akan menjalani proses pengadilan di PN Nunukan. Kami menginginkan mereka harus dibebaskan dari segala proses hukum yang akan ditimpakan,” terang Jerry, mewakili kelompok massanya.

Menjelaskan maksud tuntutan keadilan yang disebutkannya, menurut Sekjen Dewan Adat Propinsi Dayak Okolod ini, keempat rekan mereka yang saat ini ditahan oleh pihak berwajib dan mulai memasuki tahap proses persidangan di PN Nunukan, agar dibebaskan dari segala jerat hukum yang akan ditimpakan.

Senada dengan Jerry, tokoh pemuda kelompok masyarakat ini, Jospison juga berharap empat warga mereka yang saat ini tengah diamankan pihak berwajib karena bersengketa hukum dengan pihak perusahaan PT.Karangjoang Hijau Lestari (KHL) agar dibebaskan tanpa syarat.

“Ini murni gerakan solidaritas masyarakat yang memperjuangkan kebebasan warga kami yang ditahan (pihak berwajib),” tegas Jospison.

Baik Jerry maupun Jospison memastikan aksi yang mereka lakukan murni gerakan masyarakat sebagai rasa persaudaraan dan kebersamaan terhadap warga mereka yang tengah bermasalah dengan hukum tersebut. Tanpa ditunggangi kepentingan dari pihak-pihak tertentu.

Seperti pernah diberitakan diksipro.com beberapa waktu lalu, empat warga dari Desa Bebanas, Kecamatan Sebuku masing-masing Singgung bin Pumpungan, Abetmen bin Sundang, Bapuli bin Tinipuan serta Kual bin Baliu diamankan pihak berwajib menyusul tudingan penguasaan lahan dan mengambil hasil panen buah sawit milik perusahaan oleh PT. KHL.

Foto : Ratusan warga saat melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Nunukan (DIANSYAH/DIKSIPRO)

Terkait aksi dan tuntutan masyarakat seperti yang telah dijelaskan, anggota DPRD Nunukan Lewi S.Sos menilai sah-sah saja jika gerakan masyarakat tersebut merupakan aksi solidaritas masyarakat adat mereka.

Namun Lewi berharap aksi solidaritas dimaksud tentunya tidak akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sebagai bagian dari masyarakat adat tentu saja ada beban dan tanggung jawab moral dan keprihatinan saya terjadinya masalah yang menimpa warga kami ini,” kata Lewi.

Lewi sendiri mengaku tidak sepenuhnya menyalahkan apa yang telah dilakukan empat warga mereka yang akhirnya berkonsekuensi pada proses hukum tersebut. Alasannya, warga masyarakat itu memang sudah ratusan tahun hidup dan tinggal di kawasan itu dan merasa berhak menikmati potensi ekonomi yang ada di lingkungan kehidupan mereka.

Lebih tegas, anggota DPRD Nunukan lainnya, Gat Khaleb menyampaikan harapannya dalam kasus ini pihak perusahaan harus bersikap kooperatif dengan mendengarkan juga suara atau aspirasi masyarakat.

Menurut dia, jika akhirnya masyarakat melakukan tindakan-tindakan yang dinilai bertentangan dengan pihak perusahaan berarti ada persoalan yang belum terpecahkan dibalik itu, yang perlu dibicarakan secara terbuka.

“Yang saya pahami dari persoalan ini adalah saling klaim kepemilikan lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Nah, perbedaan pendapat ini kan seharusnya dibicarakan guna mencari titik temunya,” tegas Gat.

Selebihnya, politisi dari Partai Demokrat asal daerah pemilihan wilayah tiga ini menyesalkan tindakan perusahaan yang dengan serta merta menempuh jalur hukum terhadap keempat warga yang mereka permasalahkan.

“Perusahaan ini (PT.KHL) makan dan kaya dari lahan masyarakat di situ. Jangan begitu dong langsung bermaksud memenjarakan orang. Banyak cara lain yang bisa ditempuh, selain melalui jalur hukum. Misalnya saja melalui musyawarah bersama masyarakat adat,” tegas Gat Khaleb. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button