NunukanPolitik

Konsisten Dengan Slogan Politik Tanpa Mahar

NasDem Nunukan Mejaring Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Nunukan

NUNUKAN – Tetap eksis dengan slogan populer partai politik mereka, “Politik Tanpa Mahar”, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Nunukan membuka pendaftaran terhadap Calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah untuk Pilkada serentak di Kabupaten Nunukan tahun 2024 ini.

Ketua DPD NasDem Nunukan, Hj. Asmawati Hafid memastikan, penjaringan terhadap bakal calon pimpinan daerah yang mereka lakukan menyusul telah terbitnya petunjuk teknis Pilkada tahun 2024 dari Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk DPD Partai NasDem Nunukan.

Disebutkan, Bappilu DPP Partai NasDem, tertanggal 25 April 2024 telah menerbitkan lembar Petunjuk Teknis Pilkada tahun 2024 bernomor 24-SI/DPP-NasDem/IV/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bappilu DPP Partai NasDem Prananda Surya Paloh serta Sekrtetarisnya,  Willy Aditya.

“Surat petunjuk dari Bappilu DPP yang ditujukan untuk DPD Partai NasDem Nunukan tersebut berisikan tentang Tata Cara Penjaringan, Verifikasi dan Penetapan Bakal Calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Kabupaten Nunukan tahun 2024 langsung kami (DPD) laksanakan,” kata Asmawati.

Jauh sebelumnya, sebagai antisipasi terhadap terbitnya Petunjuk Teknis Pilkada tahun 2024 dari Bappilu DPP Partai NasDem tersebut, lanjut Asmawati, DPD Partai NasDem Nunukan sendiri telah membentuk Struktur Tim Penjaringan dengan menunjuk 7 orang pengurus partai mereka, masing-masing Andi Fajrul Syam SH (Ketua), Muhammad Mansyur (Sekretaris), Hj. Titin Suherni (Bendahara) serta anggotanya Agus Leppang S.Kom, Taufik Johan, H. Firman Latif, serta Herlina Tandi Payung.

“Mulai besok (Rabu, 1/5/2024), secara resmi DPD Partai NasDem Nunukan melalui Tim Penjaringan melayani pendaftaran untuk calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah Pilkada Nunukan tahun ini,” tegas Asmawati, Selasa (30/4/2024).

Sesuai tahapannya, masa waktu pendaftaran yang diberikan kepada setiap bakal calon Bupati yang berminat maju berkontestasi pada Pilkada nanti, tambah Asmawati, berlangsung selama 7 hari berturut-turut.

Dimulai dari empat hari pertama, Rabu hingga Sabtu (1-4/5/2025), adalah masa pengambilan berkas pendaftaran di Kantor sekretariat DPD Partai NasDem Nunukan di Jl. Liem Hie Djung Blok A1 No.03 (Ruko Tanah Merah) RT. 01, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Selama waktu tersebut, layanan pendaftaran dilakukan setiap hari mulai Pk. 11.00 hingga Pk. 16.00 Wita.

Dilanjutkan selama dua hari berikutnya, Ahad dan Senin (5-6/5/2024) untuk masing-masing bakal calon atau tim sukses mereka memasukkan kembali berkas pendaftaran tersebut sejak Pk. 11.00 hingga Pk. 21.00 Wita

“Tahapan proses pendaftaran dilanjutkan dengan perbaikan berkas bakal calon pada Senin dan Selasa (6-7/5/2024) sejak Pk. 11.00 hingga Pk. 21.00 Wita, sebagai batas waktu kerja Tim Penjaringan pada proses pendaftaran tersebut dianggap tuntas,” terang Asmawati lagi.(ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button