Hukum
Trending

Keluarga Sesalkan Pelaku Sembunyikan Jasad Korban

Michael : Kami harap akan jadi pertimbangan hukum yang memberatkan.

NUNUKAN – Pihak keluarga menerima peristiwa yang merenggut nyawa Belandina Ulfa sebagai kasus kecelakaan tanpa disengaja. Namun mereka menyesalkan keputusan terduga pelaku yang justru berupaya menghilangkan jejak dengan cara menyembunyikan jenazah mahasiswi di Politeknik Negeri Nunukan tersebut di semak-semak.

“Kami percaya kejadian ini adalah takdir almarhumah dari Yang Maha Kuasa. Dan takdir itu tidak bisa ditolak. Tapi kenapa jenazahnya harus dibuang. Itu kan tindakan tidak berperikemanusiaan. Alih-alih mau menolong,” begitu disampaikan Michael, salah seorang dari keluarga duka.

Mestinya, lanjut Michael pelaku terlebih dahulu memberikan pertolongan sebagai upaya menyelamatkan nyawa korbannya. Apalagi, keterangan pelaku sendiri, masih terdengar suara rintihan Belandina Ulfa saat diangkat dan dimasukkan kedalam kabin depan truk yang menandakan korban saat itu masih bernyawa.

“Karena perbuatan pelaku serupa itu, kami pihak keluarga sangat berharap pengadilan nanti menjadikannya sebagai pertimbangan yang memberatkan pelaku untuk sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepadanya,” kata Michael.

Tidak sekedar soal pertimbangan hukum yang memberatkan, atas nama pihak keluarga, Michael berharap penanganan kasus dari pihak berwajib dilakukan secara transparan tanpa ada keberpihakan yang merugikan pihak korban.

Sementara itu, atas keterangan disampaikan terduga pelaku kepada penyidik di Polres Nunukan terkait kronologi terjadinya kecelakaan ini, Unit Reskrim Polres Nunukan memastikan akan melibatkan Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan untuk ikut menangani kasus tersebut guna acuan UU lalu lintas yang akan diterapkan.

“Karena peristiwanya terjadi dalam kompleks halaman perkantoran Gadis I, kami akan membahas lebih lanjut apakah jalan yang dimaksud dalam kategori jalan raya atau jalan kompleks. Perlu ada pendalaman lebih lanjut apakah kasusnya nanti akan masuk ke dalam ranah lalu lintas atau kriminal,“ ungkap Kasat Reskim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah T. Setiaji , S.I.K.

Dari penjelasan Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Aroefiek Aprilian Riswanto, SH, S.I.K, hasil olah TKP oleh Unit Laka Lantas ditemukan sejumlah fakta. Diantaranya, kejadian atau lokasi TKP di sekitaran kompleks Gadis I Nunukan tersebut tidak berada di jalan raya.

Foto : Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Aroefiek Aprilian Riswanto, SH, S.I.K

Fakta lain, truk angkutan sampah bernomor Polisi KU 8022 P yang dikemudikan Khr menabrak sepeda motor serta Belandina Ulfa dari arah belakang. Bahwa apakah saat ditabrak, kendaraan roda dua itu dalam keadaan hidup dan dikendarai korbannya, Aroefiek mengaku masih dilakukan pendalaman untuk fakta yang satu ini.

“Terduga pelaku masih menjalani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk Kronlogi lengkapnya masih menunggu BAP-nya selesai,” kata perwira polisi yang belum lama bertugas di Nunukan ini.

Sedangkan fakta lain terungkap yang tak kalah penting dalam pertimbangan hukum yang akan disangkakan kepada pengemudi truk armada angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan itu nanti adalah korban dipastikan telah meninggal dunia saat masih berada di lokasi kecelakaan.

Aroefiek menambahkan, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi kepada Jasa Raharja guna memberikan santunan terhadap keluarga korban karena Belandina diketahui meninggalkan seorang anak balita yang baru berumur sekitar 10 bulan.

“Kami akan mengusahakan pencairan santunan bagi korban, Karena dalam asuransi Jasa Raharja, setiap kendaraan yang melakukan singgungan dan mendapatkan laporan polisi, wajib diberikan santunan. Untuk besarannya akan disesuaikan dengan kondisi korbannya nanti,” pungkas Aroefiek kepada media ini. (DIA/DIKSIPRO.COM)

Komentar

Related Articles

Back to top button