
NUNUKAN ā Kasus mahasiswi Politeknik Negeri Nunukan (PNN), Belandina Ufa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas namun mayatnya justru dibuang oleh pelakunya, telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Bahkan sidang yang direncanakan berlangsung tanggal 2 Septermber 2021 merupakan sidang keempat. Yang mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Namun dibalik proses pengadilan yang berjalan, pihak keluarga korban merasa ada berbagai kejanggalan yang terjadi. Dikuatirkan, berakibat pada terjadinya ketidak adilan dalam penyelesaian kasus ini secara hukum.
āKami dari pihak keluarga korban merasa ada semacam upaya untuk mengaburkan fakta sesungguhnya dari kasus ini,ā begitu dikatakan Gonzales, yang tidak lain adalah suami almarhumah Belandina.
Merinci indikasi pengaburan fakta, menurut Gonzales berawal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Khr yang belakangan berbeda dengan keterangan terdakwa di persidangan.
Pada BAP, penyidik dari kepolisian mengatakan, saat menaikkan korban kedalam truk yang dikemudikan Khr, pelaku hanya melakukannya sendirian. Namun dalam persidangan, menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa mengakui ada orang lain yang membantunya.
Keterangan terdakwa di pengadilan ini sebenarnya sama persis dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Mahardiansyah T. Setiaji S.I.K.
Sebelumnya, dalam jumpa pers dihadapan sejumlah wartawan, sehari setelah lakalantas yang merenggut nyawa mahasiswi semester akhir Jurusan Teknologi Hasil Pengolahan Perikanan PNN ini terjadi, Mahardiansyah mengatakan hasil penyidikan mereka, pelaku Khr mengakui ada yang membantunya saat mengangkat tubuh Belandina yang terkulai bersimbah darah kedalam kabin depan sebelah kiri truk angkutan sampah yang dikendarainya saat menabrak korban.
āDipersidangan, pelaku sempat berbohong. Membenarkan seperti yang tercantum dalam BAP. Namun setelah Hakim menegaskan kembali pertanyaannya, terdakwa kemudian mengakui, dia tidak sendirian saat menaikkan tubuh korban ke dalam truk,ā terang Gonzales.
Indikasi lain dari upaya pengaburan fakta seperti yang dimaksudkan suami korban ini, mempertanyakan tentang pihak keluarga yang pertama kali menemukan jenazah Belandina setelah dibuang pelaku, sama sekali tidak ada yang dilibatkan sebagai saksi.
Atas beberapa fakta yang simpang siur dari BAP tersebut, lanjut Gonzales, pada persidangan ketiga, majelis Hakim meminta dilakukan sidang berikutnya digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Waktunya ditentukan pada Kamis, 26 Agustus 2021, Pk.09.00 Wita.
āNamun hingga lebih kurang satu setengah jam berlalu, tidak ada terlihat tanda-tanda sidang di TKP akan dilangsungkan,ā kata Gonzales lagi.
Pembatalan sidang di TKP tanpa kejelasan itu akhirnya membuat Majelis Hakim memanggil pihak keluarga korban. Gonzales dan ayah alamarhumah yang bernama Edmundus Neno hari itu juga menemui Ketua majelis Hakim.
Dari Ketua Majelis Hakim, Yudo Prakoso, S.H. Gaonzales dan Edmundus mendapat penjelasan, pembatalan sidang karena sama sekali tidak ada konfirmasi yang seharusnya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhadi, S.H. kepada pihak Pengadilan.
āKami menunggu konfirmasi dari JPU untuk melakukan sidang di TKP seperti yang sudah direncanakan. Tapi sampai saat ini konfirmasi yang kami tunggu sama sekali tidak ada,ā kata Yudo Prakoso saat itu, seperti dikutif Gonzales kepada media ini.
Akibat tidak adanya kejelasan dari JPU tersebut, masih menurut Gonzales, Hakim memastikan akan melayangkan surat teguran kepada pihak Kejaksaan, dalam hal ini, Nurhadi, S.H.
Tidak hanya sampai disitu, Gonzales bersama mertuanya kemudian menemui Nurhadi. Namun oleh Nurhadi mereka justru diarahkan melakukan konfirmasinya kepada pihak penyidik.
āIni semua menjadikan kami sebagai masyarakat kecil dibuat bingung dan jadi bimbang dalam memperoleh keadilan terhadap kasus ini,ā kata Gonzales.
Seperti yang pernah diberitakan media ini sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas tanpa saksi mata yang menimpa seorang mahasiswi PNN bernama Belandina Ufa pada 29 April 2021 lalu.
Namun bukannya mengurus korban secara baik-baik, pelaku yang saat itu mengemudikan truk sampah justru berusaha menghilangkan jejak dengan cara membuang jenazah korban kedalam semak belukar dan kemudian menutupinya dengan daun pisang.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah truk yang dia gunakan untuk membuang jenazah korban terperosok kedalam parit dilokasi pembuangan jenazah. (PND/DIKSIPRO)