Kalapas Nunukan Dan KPLP Dinonaktifkan Dari Jabatannya
Jalani Pemeriksaan Atas Kaburnya Narapidana
NUNUKAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) menonaktifkan dua pejabat penting di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Nunukan.
Keduanya adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Taufiq Hidayat serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Youga Supriyadi. Keduanya terpaksa harus rela melepaskan sementara jabatan masing-masing karena harus menjalani pemeriksaan terkait kaburnya seorang narapidana dari Lapas Nunukan.
Kepastian pembebasan tugas terhadap Taufiq dan Youga untuk jangka waktu yang belum ditentukan ini disampaikan Kepala Kanwil KemenkumHAM Sofyan, S.Sos, SH, MH, Kamis (20/5)
Disampaikan Sofyan, dinonaktifkannya Taufq dan Youga tersebut karena keduanya harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari pihak Kanwil di Samarinda.
“Semua on proses. Kalapas dan KPLP Lapas Klas II-B Nunukan kami ‘tarik’ dulu ke Kanwil untuk diperiksa,” tegas Sofyan.
Sebagai pejabat pengganti sementara, masih menurut Sofyan pihaknya telah mempersiapkan dua pejabat dari Kanwil Kemenkum HAM untuk dijadikan Pelaksana Harian (Plh) selama Taufiq dan Youga menjalani masa pemeriksaan dan pembinaan.
“Pajabat setingkat Kepala Bidang di Kanwil yang nanti akan kami tempatkan sebagai Plh Jabatan Kalapas dan KPLP di Lapas Klas II-B Nunukan” terang Sofyan.
Seperti diketahui, Lapas Klas II-B Nunukan dibuat heboh atas kaburnya seorang warga binaan atas nama Krispin Tanyit alias Ipin At Tanyit Gung (43) pada Jumat (14/5) lalu. Narapidana kasus narkoba itu berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas Sipir saat dirinya dilibatkan bekerja membuat lukisan mural diluar tembok penjara.
Padahal, beberapa waktu sebelumnya, ‘wajah’ Lapas Klas II-B Nunukan juga sempat tercoreng akibat 2 orang tahanannya sukses meloloskan diri dari penjagaan dan pengawasan sipir penjara.
Coreng pertama belum terhapus akibat kedua buronan itu tidak kunjung ditemukan, ditambah lagi oleh Krispin yang hengkang dari gedung penjara sebelum masa tahanan dia berakhir. (DIA/DIKSIPRO)