HukumNunukan

Sempat Buron, Oknum Tenaga Honorer di RSUD Nunukan Ditangkap di Balikpapan

Terbitkan Sertifikat Vaksin Ilegal Bersama ASN di Kantor Camat Nunukan

NUNUKAN – Unit Lidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Nunukan, telah menetapkan 2 orang tersangka pada kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pembuatan atau penerbitan sertifikat vaksin.

Masing-masing dari kedua tersangka dimaksud adalah FA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Camat Nunukan serta AT, seorang wanita berstatus sebagai tenaga honorer dari Tim Vaksinasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan.

Kamis (22/12/2022), Kapolres Nunukan melalui Kanit Lidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim, IPDA Andre Azmi Azhari menegaskan tentang identitas dua orang tersangka pada kasus pelanggaran ITE pembuatan atau penerbitan sertifikat vaksin tersebut.

“Pelaku diduga telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.” terang Andre.

Kronologis terungkapnya kasus memanipulasi sertifikat vaksin di Nunukan ini, seperti diterangkan Andre, berawal pada Ahad 22 Mei 2022 lalu setelah personil dari Polres Nunukan memperoleh informasi dari masyarakat, adanya pembuatan/penerbitan sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan prosedur vaksinasi, pada bulan Januari sampai Februari tahun 2022, sekitar Pk. 13.00 Wita di Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

“Informasinya, penerbitan sertifikat vaksin dapat diperoleh tanpa seseorang harus harus datang ke lokasi vaksinasi dan dilakukan suntik vaksin. Artinya, tidak ada tindakan medis apapun terhadap seseorang namun dia dapat mengantongi kartu sertifikat vaksin,” ungkap Andre

Informasi yang diperoleh tersebut, lanjut Andre, segera di tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum pelaku perbuatan tersebut, sehingga terindikasi salah seorang di antaranya adalah FA, yang bekerja di Kantor Camat Nunukan dengan status sebagai seorang ASN.

Menurut Andre, pada kasus tersebut FA berperan sebagai orang yang memfasilitasi kegiatan penerbitan sertifikat vaksin tanpa dilakukan tindakan medis tersebut.

“FA yang mengumpulkan data KTP orang yang ingin memperoleh sertifikat vaksin dengan prosedur yang tidak benar. Selanjutnya KTP yang sudah dia kumpulkan diserahkan kepada AT untuk dilakukan penginputan data,” lanjut Andre.

Setelah diinput, lanjut dia, barulah AT menerbitakn sertifikat vaksin dengan menggunakan akun milik RSUD Nunukan.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain kartu vaksin, 1 unit HP, 1 buah laptop, Absen dan Notulen Vaksin.

Mengetahui praktik illegal penerbitan kartu sertifikat vaksin ini mulai terungkap, pelaku AT sempat melarikan diri dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun setelah status buronan sempat beberapa bulan disandangnya, anggota Unit Lidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengendus keberadaan AT di Balikpapan, Kalimantan Timur, sekaligus diamankan.

Kedua pelaku terancam melakukan pelanggaran Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UURI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button