HukumNunukan

Penyelundupan 20 Kg Sabu Dari Nunukan Ke Pare-pare Digagalkan Tim Gabungan BNN

Dikirim ke Sulawesi Gunakan Kapal Penumpang Via Jasa Ekspedisi

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama sebuah Tim Gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 20 kilogram narkotika golongan 1 jenis Sabu yang dikirim dari Nunukan, di Pelabuhan Nusantara Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Melengkapi keberhasilan tersebut, sebanyak 5 orang anggota sindikat para pelaku yang teribat dalam kasus itu turut diamankan, masing-masing bernama Ak (30), Ar (47), Sup, Su (45) dan Ru (35).

Penanggung Jawab Pemberantasan BNNK Nunukan, Brigpol H. Nur Rahmat, mengatakan keberhasilan pengungkapan upaya penyelundupan narkotika jenis Sabu itu setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Nunukan menuju Kota Pare-Pare menggunakan transpotasi angkutan kapal laut, KM. Thalia yang bertolak dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara menuju Pelabuhan Nusantara, Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

“Dilakukan penyelidikan, terpantau adanya seorang pelaku pengirim barang  melalui expedisi menuju Pare-Pare dengan menggunakan KM. Thalia,” terang Nur Rahmat, Rabu (21/12/2022)

Agar lebih banyak anggota sindikit terlibat berhasil diamankan, petugas tidak buru-buru melakukan penangkapan pasa saat KM. Thalia masih sandar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Petugas ada yang diam-diam menguntit dengan cara mengikuti pelayaran KM. Thalia hingga ke Pelabuhan Nusantara Pare-Pare, sebagai tempat barang kiriman melalui ekspedisi tersebut menjadi tujuan.

Setiba KM. Thalia merapat di Pelabuhan Nusantara Pare-Pare, lanjut Nur Rahmat, diketahui ada seorang pria yang  datang untuk mengambil 5 karung barang kiriman dari Nunukan pada perusahaan ekspedisi yang ada di Pare-Pare.

Pria yang bermaksud mengambil barang kiriman dari Nunukan itu, belakangan diketahui Bernama Sup langsung diringkus. Setelah dilakukan pemeriksaan, 5 karung barang yang dikirim dari Nunukan tersebut berisi beberapa kemasan menggunakan bekas bungkus minuman Milo yang diduga adalah narkotika golongan 1 jenis Sabu denga total berat 20 kilogram.

Dari mulut Sup, diperoleh keterangan sebagai bahan pengembangan kasus hingga berhasil diamankan para pelaku lainnya, dimulai dari penangkapan terhadap pelaku Bernama Ak, warga Jl. Manunggal Bakti RT 12 Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara saat dia berada di Cafe Normal Jl. Mamolo RT 11 Kelurahan Nunukan Selatan pada Jum’at (18/12/2022) lalu.

“Sup mengaku sebagai anak buah Ak yang diperintahkan mengambil barang kiriman dari Nunukan di sebuah usaha ekspedisi di Pare-Pare,” kata Nur Rahmat lagi.

Pelaku berikut yang juga diamankan pada hari yang sama adalah warga Sungai Nyamuk bernama Ar yang ditangkap di kediamannya di RT 10, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan. Dua pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus ini ini adalah Su dan Ru, warga Wajo, Sulawesi Selatan.

Nur Rahmat memastikan bawa pelaku mengakui semua perbuatan mereka. Pada kasus ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya berhasil meloloskan pengiriman 10 kilogram Sabu dari Nunukan ke Sulawesi dengan cara yang sama.

Selain Sabu seberat 20 kilogram, barang bukti lain yang juga diamankan pada kasus ini adalah 2 unit handphone, 1 truk bernomor Polisi DD 8532 MI. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para terduga tersangka diamankan di BNN Pusat.

Tim gabungan yang melibati pengamanan kasus ini masing-masing adalah Direktorat Intelijen, Direktorat Penindakan dan Pengejaran, Direktorat Interdiksi, Direktorat Interdiksi Bea Cukai Pusat, Bea dan Cukai Nunukan, Bea Cukai Pare-Pare, Bea Cukai Tarakan dan BNNK Nunukan. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button