Pemekaran Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam, Molor
Ramlan : “Ada kendala saat evaluasi akhir,”
NUNUKAN – Dipersiapkan sejak tahun 2020, dua desa yang akan dimekarkan dari Desa Binusan, Kabupaten Nunukan, yakni Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam, hingga pertengahan tahun 2023 ini belum kunjung terbentuk.
Padahal, ketika tri wulan pertama tahun 2021 lalu, ketika Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan yang saat itu dijabat oleh Jumianto, tegas menyebutkan, proses didefinitifkan kedua desa hasil pemekaran dari desa induknya tersebut hanya tinggal selangkah lagi.
“Dipastikan, Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam segera didefinitifkan dalam waktu dekat ini. Segala persyaratan dan kelengkapan kedua calon desa itu untuk menjadi desa mandiri sudah terpenuhi,” kata Jumianto saat itu.
Menjelaskan molornya Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam terbentuk hingga pertengahan tahun 2023 ini, menurut Kepala DPMD Kabupaten Nunukan saat ini, Helmi Puda Aslikar, melalui Kabid Penataan Desa pada DPMD Kabupaten Nunukan, Ramlan Afriyadi, ada kendala saat Tim Pemekaran Desa melakukan evaluasi terakhir di penghujung tahun 2022 lalu.
Kendala dimaksud, adanya perubahan koordinat batas wilayah antara desa induk dengan desa yang akan dimekarkan yang sebelumnya sudah disepakati dalam Perbup Tahun 2019 Tentang Pembentukan Desa Persiapan.
“Berdasar informasi yang kami terima dari pemerintahan desa induk, ada aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat yang kemudian dibahas dalam rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binusan terkait perubahan garis batas wilayah,” terang Ramlan.
Adanya aspirasi terkait perubahan batas wilayah itulah yang kemudian memuat DPMD Kabupaten Nunukan selalaku institusi teknis melakukan revisi ulang terhadap sejumlah ketetapan administrasi yang sebelumnya sudah disepakati.
Seiring waktu berjalan, lanjut Ramlan lagi, pada Januari tahun 2023 Kemendagri telah menerbitkan moratorium tentang pemberian kode desa yang tidak bisa serta merta digunakan karena alasan penerbitan kode desa dimaksud dikhawatirkan berdampak pada hambatan kelancaran proses pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Misal di antaranya, terjadi perubahan data penduduk dan ada terbentuknya wilayah baru.
Sehingga, rancangan pemekaran desa di seluruh Indonesia, termasuk di kabupaten Nunukan baru bisa dilaksanakan setelah selesai diselenggarakannya perhelatan demokrasi tersebut pada tahun 2024 nanti.
Kendati demikian, kata Ramlan lagi, proses pemekaran kedua calon desa yang berada di Kecamatan Nunukan tersebut tetap berjalan di tingkat kabupaten.
Perkembangan terakhirnya, lanjut dia, Tim Pemekaran Desa sudah mengajukan Perda pembentukannya kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan. Proses selanjutnya akan dilakukan pembahasan di DPRD Nunukan untuk menyetujui Perda tersebut yang akan dijadikan dasar untuk disampaikan kepada Kemendagri. (ADHE/DIKSIPRO)