DPMD Nunukan Temukan Cara Antisipasi Pengguna Ijazah Palsu Pada Pilkades
Akib Makmur : “Peluang Ud masih tertutup untuk Pilkades tahun ini,”
NUNUKAN – Mengantisipasi terjadi praktik penggunaan ijazah palsu oleh peserta calon Kepala Desa (Cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak periode kedua tahun 2023 di Kabupaten Nunukan, akan dilakukan melalui pengetatan terbitnya dokumen persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari pihak berwajib.
Begitu diungkapkan oleh Pejabat Fungsional Swadaya Masyarakat Ahli Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Akib Makmur menjawab pertanyaan antisipasi kecurangan yang akan terjadi pada pelaksanaan Pilkades, khususnya praktik penggunaan ijazah palsu yang kerap terjadi di daerah ini.
“Bersinergi dengan pihak Kepolisian, jika sebelumnya pembuatan SKCK bisa dilakukan ditingkat Polsek. Pada kebutuhan Pilkades mendatang, SKCK harus dibuat di Polres,” kata Akib Makmur.
Tidak hanya itu, lanjut Akib Makmur, saat membuat dokumen SKCK di Polres, peserta Calon Kades juga sudah harus menunjukkan lembar ijazah asli tingkat pendidikan yang akan dilampirkan sebagai persyaratan adminstrasi saat mengajukan berkas sebagai peserta Pilkades kepada panitia pelaksana.
“Dengan langkah seperti ini, tentunya peserta Pilkades harus berpikir berulang kali jika tetap nekat menunjukkan ijazah palsu kepada pihak kepolisian,” kata Akib Makmur.
Pejabat Fungsional Swadaya Masyarakat Ahli Muda pada DPMD Kabupaten Nunukan ini meyakini cara tersebut merupakan strategi efektif untuk mencegah terjadinya tindak kecurangan melalui penggunaan ijazah palsu oleh kandidat Calon Kepala Desa.
Seperti diketahui, pada perhelatan Pilkades serentak periode pertama di Kabupaten Nunukan tahun 2021 lalu, terungkap dua kandidat calon Kepala Desa, masing-masing PHL di Desa Sanur Kecamatan Tulin Onsoi dan Ud di Desa Srinanti Kecamatan Sei Menggaris terbukti menggunakan ijazah palsu.
Menariknya, baik PHL maupun Ud ternyata berhasil menjadi pengumpul suara dukungan terbanyak dari masyarakat di desanya masing-masing yang otomatis menetapkan mereka sebagai pemenang dalam Pilkades saat itu.
Bedanya, setelah perbuatan curangnya terbongkar, PHL langsung mengundurkan diri sebelum dilantik sebagai Kades defenitif. Sedangkan Ud bersikukuh tetap melanjutkan hasil kemenangannya dengah mengikuti prosesi pelantikan sebagai Kades dan sempat beberapa bulan melaksanakan tugas sebagai Kades Srinanti sebelum akhirnya kasusnya berujung ke ruang sidang pengadilan.
Kabar terakhir beberapa waktu lalu, usai menjalani masa hukumannya di Lapas Nunukan lantaran kasus tersebut, Ud bermaksud Kembali mengikuti ajang Pilkades serentak tahun 2023 ini.
Alasannya, karena dia sebenarnya memiliki ijazah asli lulusan SMP namun saat pelaksanaan Pilkades tahun 2021 itu, ijazah SMP miliknya tersebut ada disimpan oleh kerabatnya di Pulau Jawa.
Membenarkan adanya informasi tersebut diperoleh langsung dari yang bersangkutan, Akib Makmur memastikan peluang Ud untuk Kembali mengikuti Pilkades tahun ini masih tertutup karena persyaratan rentang waktu 5 tahun setelah menjalani pidannya belum terpenuhi.
Jika Ud masih berminat, kata Akib Makmur, dia baru dimungkinkan menjadi peserta Pilkades pada tahun 2027 mendatang. (ADHE/DIKSIPRO)