HukumNunukan

Mantan Bendahara Jaminkan Sertifikat Tanah Senilai Rp 2,1 Miliar

Terkait Temuan Kasus Selisih Nilai SPj Tahun 2021 di RSUD Nunukan

NUNUKAN – Mantan Bendahara RSUD Nunukan, NH baru menyetorkan sertifikat tanah senilai Rp 2,1 miliar sebagai jaminan dari temuan selisih nilai SPj dana operasional yang terjadi di RSUD Nunukan Tahun 2021, yang nilainya mencapai sebesar Rp 5 Miliar.

Jaminan tersebut diserahkan NH menyusul terbitnya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) terkait kerugian Daerah dalam surat pertanggungjawaban (SPj) dana operasional RSUD Nunukan oleh Inspektorat Nunukan.

Begitu perkembangan terkini dari kasus temuan selisih hingga Rp 5 Miliar dalam SPj yang diserahkan Bendahara RSUD sebelumnya kepada bendahara baru pada 14 Februari 2022 lalu. Yang membuat Inspektorat Nunukan melakukan audit khusus sejak 11-25 Maret 2022 untuk tahap pertama.

Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Nunukan, Muhammad Rifai menjelasakan, dari hasil audit khusus tersebut telah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh BPK. Hasil temuan awal telah ditindaklanjuti oleh pihak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berupa pemenuhan dokumen SPj.

Pihak BLUD, terangnya, diberikan waktu 60 hari sejak terbitnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) untuk melengkapi dokumen SPj tersebut, terang Rifai. Ternyata hingga 60 hari batas waktu yang diberikan, dari selisih nilai Rp 5 Milyar tersebut, hanya sebesar Rp 2,1 Milyar yang mampu dipertanggungjawabkan.

Disebutkan, pihak BLUD wajib menyetorkan kekurangan SPj dimaksud ke daerah atau kas BLUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kerugian negara atau daerah.

“Untuk penyelesaian kerugian oleh mantan bendahara di RSUD Nunukan, menjadi kewenangan penetapan oleh BPK. Kami telah memenuhi tugas sampai dengan menerbitkan SKTJM,” kata Rifai.

Dalam SKTJM tersebut, dipastikan oleh Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Nunukan ini, penanggungjawab kerugian negara atau daerah tersebut adalah mantan bendahara RSUD Nunukan sebelumnya. Sejauh ini yang bersangkutan telah menjaminkan harta berupa sertifikat tanah senilai Rp 2,1 Miliar atau lebih.

“Untuk menyelesaian tanggungan kerugian negara tersebut, dapat dilakukan dengan dua cara. Yang pertama, dibayar tunai atau dan angsuran. Jangka waktu penyelesaian secara angsuran maksimal 2 tahun terhitung tanggal SKTJM ditandatangani, ” ujarnya.

Jika dalam waktu 2 tahun tersebut mantan bendahara RSUD Nunukan dimaksud tidak dapat membayar lunas kerugian negara atau daerah, maka sertifikat tanah yang dijaminkan akan dilelang.

Jika nanti mantan Bendahara RSUD dimaksud tidak mampu memenuh kewajiban kerugian negara yang menjadi tanggungjawabnya, apakah permasalahan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, menurut Rifai, itu bukan ranah mereka untuk menentukannya.

 “Kami sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hanya menghitung kerugian negara yang diakibatkan dan menyelesaikan temuan sesuai peraturan dan tatacara penyelesaian kerugian,” terang Rifai.

Dijelaskan, Selisih dalam SPj berupa dana operasional RSUD Nunukan yang bersumber dari BLUD, terjadi pada pengadaan obat-obatan, konsumsi pasien, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan ambulan. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button