NUNUKAN – Gencarnya upaya dari berbagai pihak berwajib melakukan pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk memburu hingga menangkap para pelaku perbuatan kriminal tersebut, ternyata belum menyurutkan nyali para pelaku lainnya.
Sebagai bukti bahwa praktik-praktik TPPO masih cukup marak berlangsung, untuk periode januari hingga April 2024 saja, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara Bersama Polres Nunukan berhasil mengungkap 13 kasus TPPO yang terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan. Diantaranya anak-anak yang dibawa serta oleh orang tuanya.
Dari kasus tersebut, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 102 orang WNI asal Pulau Sulawesi, mengamankan 19 orang tersangka pelaku dan masih memburu 12 pelaku lain yang saat ini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Melalui konferensi pers pada Kamis (2/4/2024) di Mapolres Nunukan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah, dari 13 kasus dimaksud, 7 perkara diantarany merupakan hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Kaltara. Selebihnya, atau 6 perkara lainnya hasil pengungkapan Polres Nunukan.
“Sebanyak enam dari tiga belas kasus yang kami tangani berkas perkaranya telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P 21). Tujuh perkara lainnya masih dalam penyelidikan,” terang Taufik.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap, lanjutnya, terjadi pada Jum’at (26/4/2024). Polda kaltara berhasil mengamankan seorang pria bernama inisial L, saat berada di seputaran Jl. Lingkar kawasan Nunukan Selatan. Pria tersebut teridentifikasi sebagai calo yang memfasilitasi pengurusan keberangkatan 12 warga Sulbar yang akan memasuki wilayah Malaysia tanpa dokumen resmi.
Bahkan 4 hari sebelumnya, atau tepatnya pada Senin 22 April 2024 lalu, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pelaku bernama inisial AA karena didapati menjemput 16 calon pencari kerja asal Sulawesi Selatan yang baru tiba di Nunukan menggunakan pelayaran salah satu kapal reguler. Rencananya clon pekerja migran tersebut dibawa memasuki wilayah Malaysia secara illegal.
Taufik Herdiansyah pada saat melakukan konferensi pers dengan sejumlah wartawan berbagai media di daerah ini didampingi Kapolres Nunukan, Taufik Nurmandia serta Kepala Badan Perlindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), FJ Ginting, menegaskan para tersangka pelaku akan dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2006 tentang TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b) sampai huruf (e) UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana perkara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta pidana denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 15 miliar. (ADHE/DIKSIPRO)