NUNUKAN – Banyaknya jumlah bakal calon Bupati yang saat ini mempromosikan diri akan menyertai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nunukan tahun 2024, berpotensi memunculkan bakal calon yang ikut berkontestasi melalui jalur perseorangan atau populer disebut dengan calon independen.
Berbeda dengan calon kepala daerah yang maju berdasar dukungan partai politik, bakal calon yang melalui jalur perseorangaan disyaratkan maju setelah mendapat dukungan sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbarukan yang ada.
Dijelaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nunukan, Rico Ardiansyah, untuk dapat menyertai kontestasi sebagai calon Kepala Daerah tahun ini, pasangan calon yang maju secara perseorangan harus mengantongi dukungan masyarakat minimal sebanyak 14.625 orang pengusung yang termasuk sebagai pemilih terdaftar.
“Angka tersebut diperoleh dari besaran sepuluh persen DPT pada Pemilihan legeslatif Kabupaten Nunukan yang lalu. Dan KPUD Nunukan akan melakukan sistem sensus menghubungi setiap orang yang diajukan sebagai pendukung untuk memastikan dukungan yang terhimpun secara real,” terang Rico.
Seperti diketahui pada Pileg 14 April 2024 lalu, jumlah DPT di wilayah Kabupaten Nunukan terdata di berkisar di angka 146 ribu lebih.
Kepastian ini disampaikan Rico Ardiansyah saat diwawancarai Diksipro.com di penghujung kegiatan Sosialisasi Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Dalam pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang digelar KPUD Nunukan, Kamis (2/5/2024).
Selain tentang jumlah, persebaran suara dukungan yang diperoleh bakal calon bersangkutan, lanjut Rico, juga harus memenuhi persyaratan meliputi 50 % + 1 jumlah wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan.
“Artinya, dengan jumlah kecamatan di Kabupaten Nunukan sebanyak dua puluh satu kecamatan, wilayah persebaran dukungan masyarakat yang harus dimiliki bakal calon berada minimal berada pada sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan,” tambah Rico yang memastikan terkait persyaratan tersebut KPUD Kabupaten Nunukan telah menuangkannya dalam SK Peraturan KPUD Kabupaten Nunukan bernomor : 930 Tahun 2024.
Batas waktu pemenuhan persyaratan pasangan bakal calon perseorangan untuk terdaftar sebagai pasangan calon yang ikut berkontestasi, lanjut Rico dibuka KPUD Nunukan terhitung sejak tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Dilanjutkan dengan pengumuman pandaftaran pasangan bakal calon sejak tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Dilanjutkan dengan pendaftaran seluruh pasangan bakal calon pada tanggal 27 Agustus sampai tanggal 21 September 2024.
“Penetapan pasangan calon akan kami (KPUD Nunukan) sampaikan pada tanggal 22 September 2024,”jelasnya. (ADHE/DIKSIPRO)