Nunukan

Belum Ada Laporan Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Nunukan

Maskia : “Kita harapkan memang tidak ada,”

NUNUKAN – Hingga Senin (25/10/2022) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Nunukan belum mencatat adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di daerah ini yang yang diduga akibat mengkonsumsi obat jenis sirup.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala DKP2KB Kabupaten Nunukan, Maskia memastikan, hingga pada saat diwawancarai media ini, pihaknya sama sekali belum ada mendapatkan laporan kasus tersebut terjadi.

“Hingga sekarang ini, belum ada. Dan kita harapkan kasus itu tidak ada terjadi,” kata Maskia.

Maskia memastikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada seluruh jenis layanan kesehatan (Yankes) yang ada di daerah ini agar segera menginformasikan jika ditemukan indikasi awal kasus gagal ginjal akut pada anak.

Informasi tersebut, lanjut dia, perlu segera disampaikan kepada DKP2KB tanpa terlebih dahulu harus memastikannya secara medis apakah penyebabnya karena mengkonsumsi obat sirup atau ada sebab lainnya.

Hal itu diperlukan terkait langkah-langkah antisipasi maupun penanganan terbaik yang dapat dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga kesehatan yang berkompeten.

Selain telah menyebarkan edaran tentang larangan memberikan atau menjual jenis-jenis obat sirup untuk anak terhadap apotik-apotik maupun layanan kesehatan lainnya, Maskia juga berharap suluruh elemen masyarakat ikut berperan membantu mensosialisasikan pencegahan penggunaan obat sirup kepada anak tersebut secara lebih luas lagi.

“Terutama kepada masyarakat yang bermukim jauh dari perkotaan atau disebabkan keterbatasan akses jangkauan informasi, larangan sementara penggunaan obat sirup tersebut sangat perlu disebar luaskan,” terang Maskia.

Karena pada kawasan-kawasan tertentu seperti dimaksudkan, peredaran obat sirup untuk anak tidak hanya bisa didapatkan pada lembaga pelayanan kesehatan resmi yang dibentuk pemerintah namun beredar juga di toko atau kios-kios umum.

Karena berbagai hal, dimungkinkan pemilik toko atau kios serta masyarakat sekitarnya yang belum mendapatkan informasi tentang larangan penggunaan obat jenis sirup itu. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button