HukumNunukan

Miliki Ribuan Botol Miras Tanpa Ijin, Seorang Pria Diamankan Polisi

NUNUKAN – Menguasai secara tidak sah ribuan botol salah satu jenis minuman beralkohol, seorang pria bernama CH (26), di Jl. Arif Rahman Hakim, Gg. Borneo I RT. 9, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, diamankan pihak berwajib dari Polsek Kota (Polsekta) Nunukan pada Minggu (23/10/2022).

Mendampingi Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati menerangkan, pria yang pada identitas diri yang dimiliki, yakni KTP yang mencantumkan dia beralamat di Jl. Hasanuddin RT.08 Keluahan Nunukan Utara Kecamatan Nunukan tersebut. Menyusul hasil penyelidikan anggota Polsek Kota atas laporan masyarakat tentang peredaran jenis minuman keras di kawasan tersebut.

“Masyarakat melaporkan, di sekitar tempat itu kerap terjadi keributan antara pemuda yang dipicu dari akibat mengkonsumsi salah satu jenis miras yang peredarannya mudah didapatkan,” kata Siswati.

Atas informasi awal dari masyarakat tersebut, lanjut Siswati, anggota Polsekta Nunukan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan tentang peredaran miras dalam wilayah hukum Polsek Nunukan, pada hari Minggu (23/10/2022) yang dimulai sekitar pukul 14.00 WITA.

Penggerebegan pada sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan jenis minuman beralkohol di kawasan Borneo I Jl. Arif Rahman Hakim Nunukan mendapati 124 Kotak kardus atau sebanyak 1488 botol jenis salah satu minuman beralkohol.

Minuman dengan kandungan kadar alkohol 14,7 Persen yang dikemas dalam karung tersebut ditemukan pada rumah yang dihuni oleh CH.

Pada keterangannya, CH mengakui bawa awalnya minuman beralkohol yang dia simpan itu sebanyak 150 kotak kardus. Namun karena sebagian diantaranya sudah terjual, barang bukti yng bisa diamankan Polisi hanya sebanyak 124 kotak.

“Saat ini, pelaku dengan barang bukti yang sudah disita tengah diamankan dan dibawa kekantor Polsek Nunukan,” ungkap Siswati, Senin (24/10/2022).

Menurut dia, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal tindak pidana tentang Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha, memperdagangkan/menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button