Sebelum Tungsura, Perkara Caleg Terduga Money Politik Diselesaikan
Bawaslu Bantah Tebang Pilih Tangani Perkara
NUNUKAN – Kendati belum melakukan simulasi ending dari penanganan perkara dugaan money politic terhadap Calon Anggota Legeslatif (Caleg) nomor urut 2 dari DPC Partai Demokrat Nunukan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Kabupaten Nunukan atas nama SR, namun Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Mochamad Yusran, menargetkan penanganan perkara tersebut akan tuntas sebelum hari H dilakukan pemungutan dan perhitungan suara (Tungsura).
Target tersebut, kata Yusran, untuk memberikan kepastian hukum terhadap terlapor agar proses pencalonannya sebagai peserta Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Kabupaten Nunukan tidak terganggu dan kesempatan SR untuk maju bertarung memperebutkan kursi wakil rakyat di daerah ini masih terbuka.
“Kami belum melakukan simulasinya. Tapi kalau dihitung-hitung, perkaranya sudah akan selesai sebelum Tungsura,” tegas Yusran.
Namun target tersebut, lanjutnya, akan berjalan sesuai rencana jika dalam proses peradilannya tidak terjadi hal-hal yang dapat memperpanjang durasi masa persidangan. Misalnya terjadi pengajuan banding dari terlapor atau lain sebagainya.
Diketahui bahwa penanganan perkara SR, salah seorang peserta Pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang akhirnya diperiksa oleh penyidik di kepolisian atas dugaan melakukan praktik money politic, hingga saat ini masih berlangsung pada tingkat penyidikan.
Hanya tersisa beberapa hari kedepan, pasca perkaranya dinaikkan ke tingkat penyidikan, peradilan terhadap SR segera digelar.
“Masyarakat harap bersabar untuk menunggu hasilnya sambil tetap mengawal kasus ini,” kata Yusraan lagi.
Terlepas dari itu, Ketua Bawaslu Nunukan ini juga merasa perlu menjelaskan bahwa pihaknya pihaknya akan menindaklanjuti segala bentuk hasil pengawasan aktif Pemilu (temuan) maupun laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu.
Kepastian ini disampaikan, membantah rumor yang belakangan berkembang. Terutama setelah kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh SR mencuat, mengisukan Bawaslu Nunukaan melakukan ‘tebang pilih’ dalam menindaklanjuti perkara pelanggaran Pemilu.
Sebagai lembaga yang mendapat kepercayaan untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasar tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan, kata Yusran, pihaknya menjunjung tinggi prinsip penting untuk menghasilkan Pemilu yang demokratis, berintegritas dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golngan tertentu.
“Tidak benar rumor berkembang bahwa kami (Bawaslu) dianggap tebang pilih dalam melakukan penanganan dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu,” tegas Yusran, Jum’at (19/1/2024).
Untuk membuktikan komitmen Bawaslu ini, lanjut Yusran, silahkan saja pihak-pihak yang menuding tentang terjadi ‘tebang pilih’ tersebut menyebutkan jika benar ada perkara dari pihal lain yang bisa ditangani oleh Bawaslu Nunukan, namun tidak ditindaklanjuti.
“Silahkan saja masyarakat melaporkan kepada kami jika ada menemukan dugaan terjadi pelanggaran Pemilu. Jika laporannya memenuhi syarat formil dan materil, pasti akan kami tangani sesuai ketentuaan yang ada,” pungkasnya. (ADHE/DIKSIPRO)