HukumNunukan

Sat Reskrim Polres Nunukan Bekuk 2 Pria Pelaku Kriminal

Kasus Upaya Pencurian dan Penggelapan

NUNUKAN – Dua orang pria, masing-masing AR (21) dan AS (27) diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan atas perbuatan tindak kriminal yang dilakukan. Namun, keduanya ditangkap dengan waktu, tempat dan pada kasus tindak kriminal berbeda.

AR yang ditangkap pada Jum’at (22/7/2022) lalu di Jl. Panamas RT. 03 Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan karena kasus pencurian sedangkan AS yang ditangkap pada Selasa (26/7/2022) di Dermaga Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat karena perkara penggelapan.

Kapolres Nunukan, Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan, Lusgi Simanungkalit, merincikan, AR warga kampung Panamas Kecamatan Nunukan Selatan, saat itu dipergoki oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama RA, sekitar Pk.05.00 Wita, berada di bagian atap rumahnya dengan membawa sebilah parang.

Terkejut, RA spontan berteriak membangunkan suaminya yang masih tidur. Teriakan RA sekaligus membuat pelaku panik dan nekat melompat turun dari atap rumah lalu keluar melalui pintu belakang.

Walau memastikan tidak ada barang berharga yang hilang dari rumahnya, RA tetap melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku.

“Ciri-ciri pelaku yang disebutkan pelapor mengarah kepada seorang pria bernama AR yang selama ini dikenal sebagai seorang residivis kasus curat pada tahun 2017,” terang Lusgi.

Upaya pencarian terhadap AR yang dilakukan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan tidak membutuhkan waktu lama, AR berhasil diamankan dengan barang bukti sebilah parang bergagang kayu sepanjang lebih kurang 50 Cm lengkap dengan sarungnya.

“Dari tangannya kami temukan sebilah parang yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban sekaligus sebagai alat melindungi diri saat melakukan pencurian, “ tutur Lusgi.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3e, Ke-5e KUHP Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Tindak pidana Percobaan Pencurian.

Berikutnya, pria warga Kelurahan Tg. Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan bernama AS yang diamankan Polisi saat ditemukan berada di dermaga Liang Bunyu Sebatik Barat pada Selasa (26/7/2022), sekitar Pk. 22.00 Wite.

Modus tindak kejahatan yang dilakukan pria ini berawal pada hari Ahad (10/7/2022), sekitar pukul 11.00 wita, saat meminjam sepeda motor milik KN (32), warga Jl. Yosudarso RT 10 Nunukan Selatan. Namun setelah ditunggu hingga Selasa (26/7/2022), sepeda motor tidak kunjung dikembalikan oleh AS kepada KN.

Pada hari yang sama saat meminjam sepeda motor milik KN, pelaku juga mengambil uang rumput laut milik korban yang dititipkan kepada temannya senilai Rp. 4.090.000. Saat itu AS berdalih dia disuruh KN mengambil uang tersebut.

KN yang mengalami kerugian total sebesar Rp. 12.590.000 sebenarnya sudah berupaya mencari AS, namun tidak dapat menemukannya.

Berselang 2 minggu setelah berhasil dengan tindak kriminal yang dilakukan, AS kembali mengulanginya. Kali ini dia meminjam sepeda motor milik SM (52) warga Jl. Panamas RT 8 Kelurahan Nunukan Selatan, pada  Ahad (24/7/2022) sekitar Pk. 20.00 Wita, dengan alasan untuk sebuah urusan yang tidak terlalu lama.

Setelah ditunggu hingga keesokan harinya, sepeda motor milik SM juga tidak kunjung dikembalikan AS. Upaya korban untuk menghubungi melalui sambungan telepon seluler juga sama sekali tidak direspon pelaku.

Pada kasus ini korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor senilai Rp. 15 juta melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib.

“Usai melakukan perbuatannya, AS yang di Sebatik tinggal berpindah-pindah dengan menumpang pada orang lain tersebut melarikan diri,” kata Lusgi

Keberadaan AS akhirnya teridentifikasi saat dia berada di dermaga Liang Bunyu Sebatik Barat. Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan langsung mendatangi tempat tersebut dan mencokoknya tanpa perlawanan.

Dari penelusuran yang dilakukan, kedua sepeda motor milik para korbannya,  Yamaha Jupiter Z KT 2875 SB warna hitam les biru dan Yamaha Xeon KU 2547 NW warna merah putih ditemukan di sebuah rumah di jalan Pasar Baru, Kleurahan Nunukan Timur.

“Saat ini AS menjalani proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Nunukan. Dia disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Tindak pidana Penggelapan,” terang Lusgi. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button