Rembuk Desa
Trending

Pilkades di Nunukan Bergulir, Ijazah Minimal SMP Sederajat

NUNUKAN – Isu beredar diperbolehkan pemilik ijazah tingkat Sekolah Dasar (SD) mengikuti kontestasi Pemilhan Kepala Desa (Pilkades) akhirnya terbantahkan.

Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan Ir. Muh. Akib Makmur memastikan, dalam 20 persyaratan yang ditentukan oleh DPMD Nunukan, pendidikan minimal calon Kepala Desa adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sederajat.

“Tidak benar ijazah SD diperbolehkan ikut dalam kontestasi Pilkades. Persyaratan dari kami (DPMD), minimal ijazah calon adalah SMP atau sederajat,” terang Muh Akib.

Dalam Pilkades kali ini, lanjut Muh Akib, persyaratan pada pendidikan minimal telah dilakukan perubahan, dengan tidak lagi berpatokan pada Pilkades sebelumnya. Dimana, DPMD masih mengakomodir calon yang hanya memiliki ijazah SD.

Kendati begitu, masih seperti dikatakan Muh Akib, ketentuan itu bisa saja dianulir oleh DPMD jika ternyata calon pada desa tersebut semuanya tidak memiliki ijazah SMP atau seterusnya.

“Jika terdapat beberapa calon, ada yang mengajukan ijazah SD dan ada juga yang menggunakan ijazah SMP maka yang diakomodir otomastis pemegang ijazah SMP dan seterusnya,” kata Akib.

Tapi saat ini kondisi calon Kepala Desa dalam satu desa tidak satupun memiliki ijazah SMP sangat sulit ditemukan. Sehingga perkiraan akan ada pertimbangan dari DPMD untuk mengakomodir calon berijasah SD tidak akan terjadi.

Sementara itu, pada desa yang hanya memiliki satu calon, maka desa tersebut hanya akan dipimpin seorang penjabat Kades, tanpa adanya Kades defenitif. Dimana Pj Kades hanya akan mengurusi dan bertanggungjawab atas belanja rutin di Pemerintahan Desa.

Desa dengan hanya satu calon akan diberi tenggang waktu selama 1 minggu oleh DPMD. Jika waktu itu terlewati dan belum ada calon lain, masih ada kebijakan perpanjangan waktu dari Bupati selama 2 minggu. Jika ternyata masih tidak ada calon baru, maka desa tersebut akan dipimpin oleh Pj Kepala Desa. Artinya, tidak akan ada lagi istilah calon tunggal. Secara otomatis yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai Kades.

Selain itu, Kades incumbent yang ingin maju kembali dalam pemilihan, diwajibkan menyelesaikan segala pertanggungjawaban selama enam 6 tahun memimpin desa dalam bentuk LKPj. Jika pada waktu yang ditentukan Kades dimaksud tidak melaporkan LKPj penggunaan anggaran selama 6 tahun, maka Kades tersebut tidak dapat mengikuti kontestasi.

“Adalagi bagi incumbent, kalau dia tidak menyelesaikan dan melaporkan LKPj per 6 tahun, maka dia tidak dibenarkan untuk mengikuti pemilihan. Kalau memang sudah melapor dan tidak ada lagi beban kerja yang tertinggal, maka yang bersangkutan bisa ikut pemilihan,” pungkasnya. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button