Rembuk Desa

Ingin Ikut Pilkades? Yuk Cek Syarat dan Tahapannya

NUNUKAN – Tahun ini 210 desa kembali akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Rencananya, pelaksanaan Pilkades secara serentak tersebut agan digelar pada bulan Agustus 2021 mendatang.

Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan Ir. Muh. Akib Makmur mengatakan 210 desa yang melaksanakan Pilkades tersebut pada 15 kecamatan dari 21 kecamatan se-Kabupaten Nunukan.

Masing-masing kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Sebatik, Sei Manggaris, Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan, Lumbis Hulu serta lima kecamatan di daratan Krayan.

Menurut Muh. Akib, Pilkades nanti akan serentak digelar tanggal 26 Agustus 2021. Terbuka untuk umum, peserta yang mencalonkan diri mengikuti Pilkades itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh DPMD yang mengacu pada Pedoman Teknis Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Nunukan 2021, sebagai berikut :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir instansi yang
    Berwenang.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir instansi berwenang
  • Fotocopy akte kelahiran yang dilegalisir
  • Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila,
    melaksanakan UUD 1945
  • Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, di atas kertas
    bermaterai 6000
  • Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali
    masa jabatan
  • Surat keterangan bebas narkoba dan zat adiktif lainnya dari BNN
  • Surat pernyataan domisili apabila terpilih sebagai kepala desa
  • Fotocopy ijazah SMP atau sederajat yang dilegalisir
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas
  • Pas Foto terbaru berlatar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  • Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
  • Surat pernyataan tidak pernah melakukan pelanggaran adat istiadat
  • Bagi PNS yang mencalonkan sebagai Kades harus melampirkan surat izin
    tertulis dari Bupati
  • Bagi Kades dan Perangkat Desa yang mencalonkan diberi cuti terhitung sejak
    yang bersangkutan terdaftar sebagai calon kepala desa
  • Bagi ketua BPD dan anggota yang akan mencalonkan diri sebagi Kades
    wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD

    Sementara untuk tahapan Pilkades sendiri sebagai berikut;
  • Pengumuman penetapan hari dan tanggal pelaksanaan : April 2021
  • Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD
  • Pendataan dan Pendaftaraan Pemilih : 27 April – 05 Mei 2021
  • Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kades : 6 -14 Juni 2021
  • Penelitian dan Kelengkapan Persyaratan : 15 Juni – 10 Juli 2021
  • Penetapan dan pengumuman Calon : 22 Juni – 17 Juli 2021
  • Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon : 29 Juni – 01 Juli 2021
  • Percetakan dan Distribusi Surat Suara : 02 Juli – 19 Agustus 2021
  • Kampanye Calon Kades : 20 – 22 Agustus 2021
  • Masa Tenang : 23 – 25 Agustus 2021
  • Pemunggutan Suara dan Perhitungan Suara : 26 Agustus 2021
  • Pelantikan Kepala Desa : 12 Oktober 2021
    Sumber : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan

Muh Akib mengatakan, semua syarat dan tahapan dalam Pilkades 2021 mendatang sudah dilaporkan dan disetujui oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura, SE., MM, dalam waktu dekat DPMD kembali akan melakukan sosialiasi terhadap desa-desa di lima kecamatan di daratan Krayan.

“Kalau tidak ada halangan, Jumat (16/4) kami akan terbang ke Krayan untuk melakukan sosialisasi di lima kecamatan di sana, sehingga mereka juga paham dengan adanya perubahan pada syarat pendaftaran nantinya,” pungkas Muh Akib. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button