NUNUKAN – Dari 2.634 orang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Nunukan yang telah mengajukan permohonan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan tahun 2024, sebanyak 532 orang diantaranya terpaksa gigit jari.
Gantungan harapan masa depan pada pekerjaan dengan status PPPK berubah menjadi pil pahit yang harus ditelan, setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan menyatakan mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diusulkan.
Kegagalan 532 tenaga honorer di Nunukan yang berharap jadi tenaga PPPK periode tahun 2024 ini dipastikan oleh Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) pada BKPSDM Kabupaten Nunukan, Mutiq Hasan Nasir, setelah berakhirnya masa sanggah.
“Pada proses awal, verifikasi administrsi kami (BKPSDM) menemukan 532 pemohon dengan berkas yang diajukan belum memenuhi persyaratan. Berkas tersebut kami kembalikan kepada masing-masing pemohon untuk dibenahi, dilakukan perbaikan atau menambah kebutuhan yang dianggap masih kurang,” terang Mutiq.
Dikatakan, pengembalian berkas untuk diklarifikasi atau diperbaiki, dengan memberi waktu selama dua hari bagi pemohon, merupakan proses masa sanggah yang diharapkan sebagai upaya memberi kesempatan atau peluang agar dapat diperjuangkan lolos untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan status PPPK.
Memasuki masa sanggah, masih seperti dikatakan Mutiq, BKPSDM juga masih terus menginformasikan kepada semua yang dokumen persyaratannya belum clear. Agar sebaik-baiknya memanfaatkan waktu guna dilakukan perbaikan. Agar pelamar masih memiliki hak untuk memperjuangkan datanya jika telah memenuhi syarat.
Pelamar PPPK yang dinyatakan TMS dan tidak bisa membuktikan atau memperbaiki data administrasinya maupun tidak memberikan sanggahan, tidak lagi bekerja sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Namun hingga berakhir masa sanggah yang kami berikan, ternyata ada yang tidak melakukan sanggahan, sehingga sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, pelamar yang tidak melakukan perbaikan pada dokumennya, kami nyatakan TMN atu Tidak Memenuhi Syarat,” kata Mutiq. (ADHE/DIKSIPRO)