Hukum
Trending

IRT Tewas Dibantai Suami

NUNUKAN – Emosi tidak terkendali seorang pria M alias Udda warga RT 09 Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan tega menghabisi nyawa istrinya sendiri R (29) pada Selasa (13/4) lalu.

Dari penjelasan pihak berwajib kasus pembunuhan tersebut berawal dari cekcok rumah tangga antara Udda dengan istrinya R. Karena Udda menegur istrinya yang pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan dirinya.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K melalui Kapolsek Nunukan IPTU Randhya Sakhtika Putra, S.T.K, S.I.K, M.H mengatakan, pada Sabtu (10/4) lalu meninggalkan rumah kediaman mereka di daerah Kongsi Jati Estate PT. Nunukan Jaya Lestari (NJL) Kec. Seimanggaris. Tapi kepergian R itu tidak atas sepengetahuan suaminya.

“R baru menelpon suaminya pada malam hari sekitar Pk. 21.00 Wita mengatakan dirinya berada di salah satu penginapan di Nunukan,” ujar Kapolsek.

Dua hari berselang barulah R pulang kerumahnya. Berdasar keterangan Udda, saat itu dia mencoba menasihati istrinya agar tidak membiasakan diri meninggalkan rumah tanpa izin suami.

Tidak hanya soal kebiasaan meninggalkan rumah tanpa izin suami, masih seperti mengutip keterangan pelaku, nasihatnya juga tentang penampilan cara berpakaian sang istri yang menurut pandangan Udda agak berbeda akhir-akhir ini.

“Namun korban tidak memperdulikan nasihat tersebut. Sebaliknya R malah meminta suaminya menceraikan dirinya,” ungkap Kapolsek.

Atas permintaan istrinya itu pelaku berusaha membujuk dengan cara memeluk R dan mengatakan dia tidak ingin mereka berpisah. Bukannya melunak, R justru marah-marah sambil melepaskan diri dari pelukan suaminya.

Sikap keras kepala R membuat Udda tidak mampu menahan emosi lalu mengambil sebuah kursi kayu dan melemparkan ke arah istrinya. Lemparan kursi itu mengenai pinggang belakang korban. R kemudian lari menuju ruang tamu rumah dan mendapatkan sebilang parang.

Memegang sebilah parang di tangan, R berusaha menghentikan Udda dengan mengibaskan benda tajam tersebut beberapa kali kearah suaminya. Udda yang berhasil menghindari ayunan parang istrinya bahkan sempat mendorong R hingga terjatuh dan parang terlepas dari genggamannya.

Masih mengutip keterangan pelaku, dia akhirnya berhasil mengambil parang yang terlepas dari tangan istrinya lalu balik membabat wanita yang sudah 11 tahun mendampingi hidupnya tersebut pada bagian kepala. Mengalami beberapa luka di kepala, R akhirnya ambruk bersimbah darah.

Foto : Pelaku, M alias Udda yang menyerahkan dirinya pada aparat kepolisian

Melihat korban sudah tidak berdaya kemudian pelaku menuju pos security PT. NJL untuk menyerahkan diri. Oleh anggota keamanan perusahaan yang bertugas R lalu dibawa ke Pos Polisi Subsektor Sei Menggaris Polsek Nunukan guna pengamanan dari amukan massa pihak keluarga korban.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Nunukan, guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KHUP subsider pasal 351 ayat (3) juncto pasal 356 ayat (1) KHUP dengan ancaman kurungan 7 tahun, tapi jika diketahui tujuan pelaku adalah membunuh korban maka ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button