HukumNunukan

Personel KSKP Amankan Karpet Selundupan Asal Malaysia

Rencananya Akan Dibawa ke Sulawesi Dengan Kapal Reguler

NUNUKAN – jum’at (2/12/2022) personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan karpet asal Malaysia yang rencannnya akan dibawa ke Sulawesi menggunakan kapal reguler KM. Queen Soya, Jumat (2/12/2022).

Mendampingi Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, Kepala KSKP Nunukan, Rianto menjelaskan penggagalan upaya penyelundupan karpet asal Malaysia tersebut saat personelnya melakukan pengamanan pada kegiatan debarkasi penumpang KM. Queen Soya.

“Saat itu personel melihat sebuah mobil pick up memuat penuh angkutan barang memasuki kawasan Pelabuhan Tunon Taka,” kata Rianto.

Saat diperiksa, lanjut Rianto, ternyata barang muatan mobil pick up tersebut sebanyak 7 bal barang tekstil jenis karpet dari Malaysia. Rinciannya, karpet berukuran 190 X 270 cm  sebanyak 6 bal berisikan 5 buah sedangkan 1 bal lainnya berisi 6 karpet.

Sehingga jumlah seluruh karpet yang nyaris lolos diberangkatkan ke Sulawesi tersebut sebanyak 36 lembar karpet dengan taksiran nilai rupiah berkisar sekitar Rp 10 juta.

Menurut Rianto, kendati pada hasil tangkapan ini memiliki nilai yang tidak terlalu besar, namun jika kegiatan serupa terus berlangsung berkesinambungan maka akan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Alasan diamankanya barang tersebut, masih seperti dikatakan Rianto, karena masuknya karpet-karpet itu ke Indonesia tidak memiliki dokumen kepabeanan. Selain karpet, turut diamankan pada kasus ini adalah kendaraan mobil pick up yang digunakakan sebagai sarana pengangkut barang yang dianggap ilegal tersebut.

Menjelaskan modus operandi praktik bisnis karpet dari Malaysia ini, menurut Rianto, pengusaha pelakunya memasukkan barang dari Malaysia tanpa dokumen kepabeanan kedalam kapal saat melakukan kegiatan debarkasi barang

Tindakan selanjutnya, masih seperti dikatakan Kepala KSKP Nunukan ini, pihaknya akan melakukan interogasi terhadap pengemudi mobil pick up, tentang kepemilikan 7 bal karpet tersebut.

Praktik kepemilikan barang dari luar negeri tanpa dokumen resmi yang melindunginya, menurut Rianto termasuk pada pelanggaran kepabeanan. Sebagaimana dimaksud di dalam UURI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

Dipastikan, sebanyak 7 bal karpet yang telah diamankan itu selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Nunukan untuk proses selanjutnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button