Nunukan

Maret, Beli LPG 3 Kg Wajib Sertakan SKTM

Foto: UMKM – Salah satu usaha warung bakso di Nunukan yang menggunakan Tabung Gas LPG 3 kg.

NUNUKAN – Terhitung sejak 1 Maret 2021 mendatang, pengetatan terhadap pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram oleh masyarakat akan diberlakukan. Artinya, masyarakat yang ingin membeli LPG dimaksud tidak lagi bisa mendapatkannya secara bebas seperti yang berlangsung selama ini.

Sebelumnya, untuk membeli LPG 3 kilogram pada agen-agen penyalur, konsumen cukup memperlihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Namun sejak 1 Maret 2021 nanti persyaratannya harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), melampirkan KTP, KK, slip gaji dengan penghasilan paling besar Rp 1,5 juta.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan, Muhtar menjelaskan pengetatan ketentuan pembelian LPG 3 kilogram tersebut diberlakukan menyusul carut marutnya pendistribusiannya selama ini. Selain menilai pendistribusiannya yang tidak tepat sasaran juga adanya oknum-oknum agen pengecer yang ‘bermain kotor’ terhadap penjualannya.

Dipastikan tidak tepat sasaran, menurut Muhtar LPG 3 Kilogram yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kategori kurang mampu tersebut justru banyak digunakan oleh mereka yang berada pada tingkat ekonomi yang baik.

“Juga ditemukan banyak oknum pengecer yang ‘bermain’ menjualnya dengan harga tidak wajar,” terang Muhtar.

Menyikapi hal tersebut akhirnya Pemerintah Daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) melalui Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Nunukan menerbitkan Surat Edaran Nomor 052/500.061/Setda-Eko/II/2021 yang menginstruksikan kepada seluruh Lurah maupun Kepala Desa di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) khusus untuk pendistribusian LPG 3 kg. Karena itu, dalam pembelian LPG 3 kilogram nanti masyarakat diharuskan mengacu pada aturan yang ada.

Surat Edaran Sekda tersebut, lanjut Muhtar meneruskan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pendistribusian Tertutup LPG yang mengatur syarat Rumah Tangga yang berhak mendapatkan pendistribusian LPG tertentu (subsidi).

Terhadap masyarakat pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM), lanjut Muhtar, persyaratan yang diberlakukan adalah harus memiliki bukti penghasilan perbulan. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka tabung gas melon tidak akan diberikan.

“Pemerintah Daerah tengah berupaya agar persoalan LPG 3 kilogram ini tabung gas ini benar-benar berada ditangan yang tepat, yakni masyarakat kurang mampu, bukan lagi masayarakat menengah keatas,” ujarnya.

Komentar

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button