HukumNunukan

Penegakan Hukum di Nunukan Kerap Terbentur Kearifan Lokal

Ricky : “Penindakan praktik penimbunan BBM tidak membutuhkan Perda,”

NUNUKAN – Ketegasan penegakan hukum di Kabupaten Nunukan kerap terkendala, karena ‘berbenturan’ dengan kebijakan kearifan lokal.

Begitu ditegaskan Kapolres Nunukan, Ricky Hadiyanto beberapa waktu lalu dalam sebuah kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Nunukan.

RDP saat itu akhirnya berlangsung menyusul desakan mahasiswa di daerah ini yang menyampaikan aspirasi penindakan hukum terhadap praktik-praktik yang dilakukan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlangsung sudah cukup lama di Kabupaten Nunukan.

“Pada intinya, dasar dari semua yang sudah berjalan di sini (Kabupaten Nunukan), mulai dari pendistribusian, pelaksanaan hingga pengawasannya banyak mengacu kepada kebijakan atau kearifan lokal,” kata Ricky.

Karenanya, seiring waktu berjalan, Kapolres Nunukan ini mengaku mengalami kesulitan dalam upaya penindakan untuk penertibannya. Alasannya, dalam melaksanakan penegakan hukum, pihak kepolisian membutuhkan regulasi payung hukum yang mengatur terkait pelaksanaanya.

“Jika menyangkut kewenangan Pemda silahkan dibijaki tapi yang terkait langsung dengan pelanggaran hukum, sudah ada undang-undang yang mengaturnya,” tegas Ricky.

Kapolres Nunukan ini memberi contoh terkait kasus praktik-praktik penimbunan BBM yang terjadi di Kabupaten Nunukan selama ini. Menurut dia, Polisi tidak perlu memakai Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan tindakan pengawasannya secara tegas.

“Dalam ketentuan berlaku, tanpa melihat Perda, kami (Polisi) bisa langsung ‘memainkannya’. Tapi pada pelaksanaanya, saat menerima info terjadi kasus penimbunan BBM, setelah kami cek, pelau ternyata memiliki rekomendasi dari masing-masing instansi terkait. Baik untuk kebutuhan usaha angkutan, perikanan maupun pertanian,” kata Ricky lagi.

Mengatasi hal tersebut, masih seperti dikatakan Kapolres Nunukan ini, dia sudah pernah menyampaikan kepada Bupati agar kebijakan kearifan lokal tersebut tetap ada kontrolnya.

Misalnya, dari setiap kuota pasokan BBM jatah untuk Nunukan, berapa banyak yang dibijaki untuk kebutuhan kearifan lokal. Jika kuota untuk kebutuhan tersebut sudah terpenuhi, maka jatahnya sudah harus dihentikan.

“Hal itu tentunya membutuhkan komitmen dan pengawasan tegas dari pihak-pihak berwenang,” kata Kapolres. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button