HukumNunukan

Mantan Bendahara RSUD Nunukan Lolos Dari Kasus Dugaan Korupsi

Unit Tipikor Polres Hentikan Pemeriksaannya

NUNUKAN – Mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, NH dipastikan terbebas dari proses hukum kasus korupsi setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nunukan menghentikan pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPj) dana operasional RSUD Nunukan yang melibatkan NH untuk bertanggungjawab.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kanit Tipikor IPDA Ridho Aldwiko membenarkan langkah penyelidikan dugaan korupsi sebesar Rp 2,1 Miliar tersebut dihentikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Polres Nunukan, terang Ridho, menghentikan penyelidikan tersebut lantaran NH sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 Miliar dimaksud.

“Surat Penetapan Pemberhentian Penyelidikannya sudah kami terbitkan. Karena pada tahap Lidik, yang bersangkutan dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkannya,” jelas Ridho, Rabu (12/11/2022).

Penghentian penyelidikan kasus dimaksud menindaklanjuti Surat Telegram dari Kabareskrim Nomor 247 tahun 2016 bahwa pada tahap Lidik yang bersangkutan dapat mengembalikan kerugian keuangan negara.

Seperti diketahui sebelumnya, setelah adanya temuan selisih nilai hingga sebesar Rp 5 Miliar hasil audit Inspektorat Nunukan pada SPj anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang saat itu menempatkan NH sebagai pejabat Bendahara RSUD Nunukan.

Dari waktu 60 hari yang diberikan untuk melengkapi dokumen SPj tersebut, NH akhirnya bisa menyusutkan total dana sebesar Rp 5 Miliar yang harus dia pertanggungjawabkan hingga menyisakan Rp 2,1 Miliar.

Menerangkan terkait ketentuan diperbolehkan kasus dugaan korupsi dihentikan, menurut Ridho, karena kasus dugaan Korupsi BLUD RSUD Nunukan tersebut belum masuk ke dalam tahap penyidikan.

Berbeda jika sudah masuk dalam tahap penyidikan maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus unsur pidana.

“Kalau sudah dalam tahap penyidikan, mau dikembalikan 10 kali lipat pun tidak akan mengubah unsur perbuatan pidananya. Dan kami juga belum menerbitkan Laporan Polisi (LP)-nya,” terang Ridho. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button