Nunukan

Kasus Gagal Ginjal Akut Meninggal Capai 57 Persen

NUNUKAN – Jika ada temuan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury di setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik tingkat pertama dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan di daerah ini diharuskan melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sitem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)

Begitu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan P2KB Nunukan, Maskia terkait pengawasan pemerintah terhadap kasus penyakit yang menjadi begitu viral beberapa waktu terakhir ini.

Berdasar data dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, HK. 02.02/III/3515/2022 tertanggal 24 Oktober 2022, kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak terus bertambah.

Data Kementerian menyebutkan, dari total 245 kasus yang terdata saat ini, kasus sembuh sebesar 16 persen, dalam perawatan 27 persen dan terbesar kasus meninggal yang mencapai 57 persen.

Menindaklanjuti penjelasan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nunukan memastikan masih ada jenis obat sirup yang aman digunakan (dikonsumsi) anak.

Kepala Dinas Kesehatan P2KB Nunukan, Maskia, menjelaskan, jenis obat sirup yang aman digunakan tersebut adalah obat sirup yang tidak menggunakan Prilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol.

“Sepanjang digunakan sesuai aturan pakai, obat sirup yang tidak menggunakan bahan disebutkan tadi aman untuk dikonsumsi,” kata Maskia.

Karenanya, tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, lanjut Maskia dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasar ketetapan BPOM RI.

“Tenaga Kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sesuai daftar obat aman yang ditetapkan oleh BPOM,” kata Maskia.

Demikian juga dengan apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat terhadap obat-obatan dimaksud.

Itu sebabnya, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Praktek Mandiri, Dokter/Bidan, Apotek, Toko Obat harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirup dalam ketentuan yang dinyatakan oleh BPOM.

Namun demikian, masih seperti dikatakan Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nunukan ini, Puskesmas tetap harus melakukan pengawasan terkait peredaran, penjualan dan penggunaan obat sirup seperti yang ditentukan sesuai perundang-undangan. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button