HukumNunukan

Karpet Tangkapan KSKP Dipertanyakan Masyarakat

BC Pastikan Barang Tegahan

NUNUKAN – Keberhasilan personil Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan puluhan karpet asal Malaysia yang akan dibawa ke Sulawesi, Jum’at (2/12/2022) ternyata memunculkan pertanyaan dari beberapa masyarakat.

Ada yang ingin memastikan, status barang tersebut apakah masih dapat dikatakan barang selundupan dari luar negeri mengingat saat ditemukan, sebanyak 7 bal berisi 36 lembar karpet tersebut berada di wilayah Indonesia dalam hal ini di Nunukan yang akan dikirim ke Sulawesi yang juga merupakan wilayah NKRI.

Menurut salah seorang pedagang di daerah ini, karpet yang diamankan putugas dari KSKP Nunukan tersebut berstatus illegal karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan saat dalam perjalanan dari Malaysia dan dibawa masuk ke Indonesia.

“Kami hanya bertanya dan butuh penjelasan, kenapa barang tersebut masih dianggap illegal karena keberadaannya sudah di wilayah Indonesia dan akan dikirim ke wilayah Indonesia juga. Apa masih diperlukan dokumen kepabeanan,” tanya narasumber yang mewanti-wanti identitasnya tidak dimediakan ini.

Jika memang masih dianggap sebagai barang illegal yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen kepabeanan, narasumber ini meyebut sejumlah toko baik di Nunukan maupun di Sebatik yang secara terang-terangan dan dapat dilihat secara kasat mata menjual karpet asal Malaysia tersebut yang diyakini masuknya ke Indonesia juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan, namun tidak ‘disentuh’ oleh petugas.

Dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa (5-6/12/2022) upaya media ini menghubungi Kepala KSKP Nunukan, Rianto untuk melakukan konfirmasi terkait pertanyaan tersebut, belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan mengaku masih ada kegiatan di lapangan.

“Saya masih ada kegiatan di lapangan. Nanti akan saya hubungi Kembali,” kata Rianto melalui sambungan telepon selulernya.

Ketegasan karpet asal Malaysia yang diamankan di Kawasan Pelabuhan Tunon Taka saat debarkasi kapal regular yang akan mengakutnya ke Sulawesi itu tetap berstatus illegal, diperoleh dari Pejabat Fungsional Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Hendrik Hermawan.

Dijelaskan Hendrik, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan impor, bahwa barang yang dimasukkan dari luar negeri harus memiliki ijin dari Kementerian Perdagangan.

“Karena barang-barang (karpet) tersebut tidak memiliki ijin seperti yang dimaksudkan maka dilakukan pentegahan oleh rekan rekan dari KSKP.  Dalam hal ini kantor Bea dan Cukai sebagai penerima pelimpahan barang yang diamankan oleh KSKP Nunukan tersebut,” terang Hendrik.

Untuk berikutnya, lanjut Hendrik, pihaknya akan melakukan proses penanganan sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.

Terkait adanya asumsi masyarakat yang menganggap mestinya dokumen kepabeanan itu dipersoalkan petugas saat barang dimaksud dalam perjalanan dari Malaysia memasuki Indonesia bukan dalam perjalan dari Indonesia menuju ke wilayah Indonesia lainnya.

Hendrik tetap bersikukuh, institusinya sebagai Lembaga yang melakukan pengawasan barang-barang dari luar negeri kedalam wilayah NKRI. Selama barang tersebut didapati masuk ke Indonesia secara illegal, tidak melihat dimana keberadaannya, mereka akan tetap mengacu pada sumber aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tersebut.

Memberi jawaban masih banyak komoditi barang impor asal Malaysia yang beredar di Nunukan yang diduga kuat masuknya juga secara illegal, menurut Hendrik pihaknya akan bersinergi dengan unsur-unsur keamanan lainnya dalam melakukan pengawasan untuk hal tersebut. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button