HukumInternasionalNunukan

Sepekan, Polres Nunukan Gagalkan 6 Kasus Trafficking WNI ke Malaysia

Ricky : “Korban umumnya berasal dari Sulsel, Sulteng dan NTT,”

NUNUKAN – Jika tidak bisa dikatakan semakin marak, upaya penyelundupan orang ke Malaysia melalui Nunukan hingga saat ini masih banyak terjadi. Buktinya, hanya dalam kurun waktu sepekan saja, terhitung sejak 26 November hingga 4 Desember 2022, Polres Nunukan berhasil menggagalkan 6 praktik trafficking tersebut

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto memastikan, kasus penyelundupan manusia dan orang-perorangan yang terjadi dilakukan oleh beberapa calo. Korbannya adalah WNI dari berbagai provinsi di Indonesia yang dijanjikan akan dipekerjakan di Malaysia.

“Umumnya beberapa provinsi daerah asal calon tenaga kerja itu adalah Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tengah. Para calo menawarkan jasa memfasilitasi korbannya masuk dan bekerja ke Malaysia dengan tawaran harga bervariasi.,” ungkap Ricky Senin (05/12/2022).

Dari keenam kasus tersebut, menurut Ricky pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 orang pelaku calo, masing-masing Bernama H (46),  K (45), K (45), SP (50), S (42), A (49), AI (41). Selain warga Nunukan, beberapa diantara pelaku aksi trafficking tersebut merupakan warga Pulau Sebatik.

Jumlah korban dari keenam kasus ini sebanyak 30 orang dewasa dan 5 orang anak-anak didominasi mereka yang berasal dari Sulawesi Selatan dan  Nusa Tenggara Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku, berupa uang hasil transaksi dari praktik perdagangan orang ini sebesar Rp 11.862.000,-. Serta sejumlah alat komunikasi telepon seluler yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Saat dilakukan penyitaan, barang bukti berupa uang yang berhasil diamankan petugas ada yang dalam bentuk mata uang Rupiah (Rp) ada juga dalam bentuk Ringgit Malaysia (RM)

“Berdasar hasil temuan di lapangan, nilai terendah biaya yang diminta calo untuk satu orang yang diberangkatkan secara illegal dari Nunukan ke kota Kawasan terdekat negara Malaysia sebesar Rp 500 ribu. Angkat tertingginya bisa mencapai Rp 1 juta per orang. Tergantung kesepakatan yang dicapai antara calon tenaga kerja dengan calo yang memfasilitasi keberangkatan mereka secara illegal itu,” terang Ricky lagi.

Beberapa lokasi tempat ditemukan sekaligus penggagalan keenam praktik kasus trafficking yang selama ini memang kerap menjadi ‘pintu-pintu’  keberangkatan orang ke Malaysia tanpa dokumen Keimigrasian, masih seperti dikatakan Kapolres Nunukan, adalah Dermaga Tradisional Pangkalan Haji Putri, Nunukan Timur, Dermaga Bambangan, Sebatik Barat, Manunggal Bakti, Pangkalan Haji Muktar, Gang Keramat, RT. 11, Nunukan Timur, Pangkalan Haji Putri, Jalan Cik Ditiro, Gang Kakap, RT 17, Nunukan Timur.

Dua pelanggaran ketentuan yang bisa disangkakan kepada para pelaku, seperti yang disebutkan Ricky adalah Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Yang lainnya adalah Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button