NunukanRembuk Desa

Hindari Lawan Kotak Kosong, Dua Kades Setting Istrinya Sebagai Rival

Catatan Tersisa dari Pilkades Serentak di Kabupaten Nunukan (bagian 2)

NUNUKAN – Berdasar UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak dikenal istilah Calon Kepala Desa (Cakades) yang akan maju bertarung melawan kotak kosong.

Ketegasan itu juga ditambah lagi dengan Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2015. Jika hanya terdapat satu Calon Kepala Desa (Cakades) yang mencalonkan diri dalam perhelatan tersebut, Pilkades tidak akan diselenggarakan. Maka yang akan menduduki jabatan Kepala Desa akan ditunjuk Pelaksana jabatan (Pj) hingga diselenggarakan kembali Pilkades periode berikutnya.

Menurut Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Fery Wahyudi, fenomena hanya akan ada ada calon tunggal yang akan mengikuti Pilkades Serentak periode ke-2 tahun 2023 di Kabupaten Nunukan beberapa waktu lalu berpeluang terjadi pada 2 dari 14 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades, yakni pada Desa Padaidi di Kecamatan Sebatik dan Desa Pa’ Raye Kecamatan Krayan Timur.

“Dalam proses pencalonan Kepala Desa untuk pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2023 di desa Padaidi dan Desa Pa’Raye, tidak ada calon Kades lain yang maju untuk bertanding melawan Kades petahana. Artinya, pada kedua desa tersebut terancam akan tidak digelar pelaksanaan Pilkades. Maka Jabatan Kades akan diisi oleh Pelaksana Jabatan (Pj) yang biasanya ditunjuk dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintahan Kecamatan,” terang Fery.

Menghindari tidak terpilih kembali menjadi pemimpin di desanya, maka Kepala Desa petahana dari kedua desa tersebut ‘memasang’ istrinya sendiri sebagai kandidat lawan tanding pada ajang Pilkades kali ini.

H. Abigurdi di Desa Padaidi menjadikan istrinya, Hj. Saibah sebagai calon lawan sedangkan Regina merasa harus maju sebagai kandidat Cakades guna mengamankan kursi jabatan Kades Pa’Raye untuk suaminya, Sairi Hermanto

Pilkades ‘settingan’ di Desa Padaidi tersebut tentu saja menjadi tidak menarik bagi penduduk desa untuk menyediakan waktu datang ke TPS memberikan hak suara mereka. Buktinya, dari 712 warga yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), partisipan yang hadir ke TPS sekitar 42 persen atau hanya 298 orang. Hasilnya, Abigurdi kembali terpilih menjadi Kades Padaidi setelah unggul dengan perolehan suara sebanyak 215 dukungan, mengalahkan istrinya H. Nasibah yang hanya memperoleh 83 suara dukungan.

Berbeda dengan Desa Pa’Raye di Kecamatan  Krayan Timur. Antusias penduduk pemilik hak suara yang datang ke TPS ternyata sangat tinggi. Dari sebanyak 125 penduduk yang terdaftar dalam DPT hanya dua jiwa yang tidak hadir untuk memberikan hak pilih.

“Seperti yang diperkirakan, Hasil Pilkades di Desa Pa’Raye kembali menempatkan Kades petahana, Sairi Hermanto sebagai pememang dengan perolehan suara sebanyak 108 mengalahkan lawan yang merupakan istrinya sendiri, Regina yang hanya memperoleh 15 suara dukungan,” terang Fery Wahyudi.(ADHE/DIKSIPRO-Bersambung)

Komentar

Related Articles

Back to top button