HukumNunukan

Empat Tersangka Korupsi Mulai Ditahan di Lapas Nunukan

Rugikan Negara Pada Pembangunan Septic Tank Program Sanimas

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akhirnya menahan 4 empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kegiatan pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP), Senin, (18/10/2022).

Masing-masing dari keempat orang tersebut, adalah MA, YU, MS dan KS ditahan sejak Senin (18/10/2022) setelah statusnya ditingkatkan dari sebelumnya sebagai saksi dalam perkara tersebut menjadi tersangka melalui Gelar Perkara dan serangkaian pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Nunukan.

Dua diantara empat tersangka, berjenis kelamin wanita adalah MA, merupakan Direktur CV. PA yang bertindak sebagai supplier pada kegiatan pengadaan septic tank Tahun anggaran 2019, serta YU sebagai Direktur CV. YGB bertindak sebagai supplier dan pemodal pada kegiatan Tahun anggaran 2020.

Dua tersangka lainnya, berjenis kelamin pria, masing-masing adalah KS, Direktur PT. KCI di Jakarta Utara yang menjadi distributor pada kegiatan tahun 2018 serta MS, mantan tenaga honorer di DPUPRPKP Nunukan, bertindak sebagai kontraktor dan inisiator awal pengerjaan bahkan melakukan perbuatan mark up yang akhirnya menimbulkan kerugian negara pada kegiatan dimaksud.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Teguh Ananto melalui Kepaka Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, menegaskan peningkatan status pada keempat orang tersebut setelah Tim Penyidik memiliki dua alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, terhadap keempat orang tersebut langsung dilakukan penahanan, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Nunukan,” kata Ricky.

Selanjutnya, masih seperti dikatakan Ricky, Tim Penyidik kembali akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi lagi. Diketahui, pada kasus ini jumlah saksi yang akan diperiksa untuk diperoleh keterangannya mencapai 30 orang.

Guna mendapatkan ketetapan kerugian negaranya yang diakibatkan pada kasus ini yang harus harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka, dipastikan Tim Penyidik akan selalu berkoordinasi aktif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diketahui dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Septic Tank Program Sanimas ini mulai dilakukan sejak Desember 2021 lalu. Dimulai dari Bidang Intelejen lalu naik ke Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri tahun 2022.

“Bulan Maret 2022, sudah mulai dilakukan penyelidikan. Dibutuhkan waktu yang cukup lama karena terhambat dengan beberapa faktor geografis wilayah,” terang Ricky.

Dimisalkan saksi yang berasal dari wilayah Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sei. Manggaris yang berbeda daratan dengan Pulau Nunukan, tidak bisa langsung datang saat dipanggil. Namun membutuhkan waktu tertentu untuk menempuh perjalanan agar bisa datang ke Nunukan. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button