HukumNunukan

Jumlah Tersangka Korupsi Septic Tank Akan Bertambah

Libatkan 30 Orang Saksi Akan Diperiksa

NUNUKAN  – Setelah empat orang, jumlah tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kegiatan Pembangunan Septic Tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) kemungkinan akan bertambah.

Penambahan jumlah tersangka tersebut, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Teguh Ananto melalui Kepaka Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, dimungkinkan dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi berikut yang akan memberikan keterangannya.

“Pada pemeriksaan perkara ini, kemungkaran ada beberapa tersangka lagi yang akan ditetapkan dikemudian hari. Karenanya, kami masih melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi yang dibutuhkan,” ujar Ricky.

Diketahui pada kasus dugaan tindak pidaka korupsi ini yang telah menetapkan MA, YU, Ms dan KS sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Senin, (18/10/2022) tersebut, tercatat ada 30 orang saksi yang akan diperiksa oleh pihak Kejari Nunukan.

Namun, siapa nama-nama di antara saksi yang berpeluang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka menyusul empat orang terdahulu, Ricky menolak memberikan gambarannya. Dengan alasan, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka baru bisa ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Sesuai yang dijelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Nunukan ini berawal dari pengerjaan 118 septik tank komunal dengan nilai fisik kurang lebih Rp. 4.680.000.000 pada tahun 2018 lalu yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. Rp. 1.228.500.000. Disusul penegerjaan 60 septik tank komunal pada tahun 2019 dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mencapai Rp. 400.000.000, terjadi kerugian negara mencapai Rp 651. 000.000.

Pada tahun 2020 dikerjakan lagi 312 septik tank individual dan komunal dengan nilai fisik mencapai 7. 107. 000.000. Kali ini, uang negara yang digerogoti pelaku nilainya mencapai Rp. 1.755.024. 000. Penetapan tersangka merupakan hasil kegiatan penyidikan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh tim penyidik yang menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp 3.634.524 .000.

Salah seorang mantan tenaga honor pada DPU bagian  Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PRPKP) Kabupaten Nunukan berinisial Ms merupakan aktor penting dibalik terjadinya kasus tindak pidana korupsi ini.

Selain bertindak sebagai kontraktor, Ms juga disebut-sebut menjadi inisiator awal pengerjaan kegiatan proyek, bahkan melakukan tindakan mark up yang berakibat menimbulkan kerugian negara yang nlainya sementara ini diperkrakan mencapai Rp. 3.634.500.000 ini.

Setelah MA, YU, Ms dan KS oleh Kejari Nunukan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 17 Oktober 2022, keempatnya langsung ditahan di Lapas Klas II-B Nunukan atas pertimbangan dikhawatirkan akan melarikan diri ataupun mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barangan bukti.

Dikatakan Ricky, keempat orang yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Nunukan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai Senin, 17 Oktober 2022 sampai dengan 5 November 2022 mendatang. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button