KaltaraNunukan

DKP Kaltara Mulai Pasang Tanda Batas Budidaya Rumput Laut di Nunukan

Rukhi : “Tahap awalnya di perairan Mamolo,”

NUNUKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai melakukan pemasangan tanda batas (Bouy) pada perairan tempat adanya kegiatan budidaya rumput laut. Pemasangan untuk tahap awal dilakukan di Perairan Mamolo, Kelurahan Tanjung Harapan, Kabupaten Nunukan, Selasa (4/10/2022), sekitar pagi pukul 07.00 Wita.

Kepala DKP Provinsi Kaltara, Rukhi Syayahdin mengatakan, pemasangan Bouy tersebut perlu disegerakan agar pondasi rumput laut tidak melebar hingga memasuki jalur lintasan pelayaran kapal. Karena hal tersebut bisa berakibat kecelakaan pada kapal yang tengah berlayar.

“Karena keterbatasan anggaran, pemasangannya (Bouy) kami lakukan di perairan wilayah Mamolo terlebih dahulu. Untuk kebutuhan di perairan Tinabasan dan Sei. Ular akan dilakukan secara bertahap,” terang Rukhi, Senin (3/10/2022).

Kepada pembudidaya rumput laut di Nunukan diharapkan dapat menjaga tanda batas yang telah dipasang. Termasuk tidak lagi membangun pondasi rumput laut yang melewati batas telah ditetapkan.

Tanda batas yang dipasang di perairan wilayah Mamolo, lanjut Rukhi, akan menjadi indikator sukses atau tidaknya program pemasangan tanda batas tersebut.

“Agar di dua perairan lainnya (Tinabasan dan Sei. Ular) juga dapat dipasang tanda batas, masyarakat pembudidaya harus menjaga dan mematuhi tanda batas dimaksud,” kata Rukhi lagi.

Aziz selaku Sub. Koordinator Pengawasan pada DKP Provinsi, menyebutkan ada 57 titik pemasangan tanda batas budidaya rumput laut Perairan Mamolo tersebut. Karenanya beberapa pondasi budidaya rumput laut yang dianggap melewati batas wilayah perairan jalur pelayaran yang sudah ditetapkan, maka akan dilakukan penertiban dengan cara melepaskan jaringan pondasi tersebut,.

“Tapi terhadap pondasi budidaya rumput laut yang sampai saat ini melewati tanda batas yang dipasang namun tidak mengganggu pelayaran, masih diberikan waktu kepada pemiliknya untuk melepas sendiri jaringan pondasi mereka yang sudah terpasang,” tegas Aziz

Kesempatan jangka waktu yang diberikan untuk menertibkan sendiri jika terdapat kejadian serupa yang disebutkan terakhir, adalah adalah 1 siklus dilakukan panen atau selama lebih kurang 45 hari.

Masih menurut Aziz, saat ini pihaknya telah melepas dan mengamankan 18 pondasi budidaya rumput laut yang dianggap memasuki hingga ke jalur pelayaran kapal besar.

Pondasi yang sudah dilepas dan diamankan tersebut, menurut Aziz dapat diambil kembali oleh pemiliknya gengan catatan, ada komitmen untuk tidak mengulangi tindakan mereka hanya melalui lembar pernyataan yang disepakati bersama. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button