HukumRembuk Desa

Sidang Kasus Ijazah Palsu Sudah Digelar

Amrizal : "Tahapan pemeriksaan saksi-saksi,"

NUNUKAN – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Nunukan, Amrizal R Riza, memastikan kasus penggunaan ijazah palsu pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan terus berlanjut.

“Sudah berjalan, sudah masuk tahapan sidang. Sekarang masih pembuktian,” terang Amrizal, Senin (3/10/2022).

Disebutkan, sidang kasus tersebut sudah dimulai sejak 2 pekan lalu. Agenda yang sudah dilakukan adalah pembacaan dakwaan.

“Seminggu yang lalu kami sudah menghadirkan lima orang saksi di persidangan,” terang Amrizal.

Menolak menyebutkan nama masing-masing saksi, dikatakan Amrizal, lima saksi yang dihadirkan, satu di antaranya dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan. Sedangkan 4 saksi lainnya merupakan panitia verifikasi berkas, pada saat pelaksanaan Pilkades di desa tersebut.

Rencananya, dalam minggu ini sidang kasus ijazah palsu yang melibatkan Kades terpilih pada Pilkades Desa Srinanti tahun 2021 lalu akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan beberapa saksi lagi. Baik saksi dari terlapor maupun saksi dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sebuku Daya.

“Minggu ini direncanakan hari Kamis (6/10/2022), akan kami hadirkan 3 orang saksi dan saksi ahli,” tegasnya. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button