Nunukan

Disnakertran Buka Posko Pengaduan THR Sebelum dan Sesudah Lebaran

Masniadi : “Besarannya, ada yang sebulan gaji, ada yang berdasar kesepakatan,”

NUNUKAN – Rutin setiap tahun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Nunukan akan membuka Posko Pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan yang bekerja pada sebuah badan usaha.

Keberadaan Posko Pengaduan di Kantor Disnakertrans Kabupaten Nunukan tersebut, menurut Kepala Disnakertran Kabupaten Nunukan, Masniadi, akan diefektifkan terhitung sejak H-7 lebaran hingga H+7 lebaran.

“Posko itu nantinya difungsikan untuk menerima pengaduan jika ada karyawan yang THR-nya tidak dibayar oleh pihak perusahaan,” terang Masniadi.

Dasar dari dibentuknya Posko pengaduan itu dikatakan Masniadi sebagai ketentuan dari Pemerintah Pusat yang duturunkan kepada Pemerintah Provinsi kemudian diteruskan lagi kepada Pemerintah Kabupaten untuk diterapkan pada masing-masing instansi berkompeten. Dalam hal ini Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menjawab pertanyaan jenis pengaduan apa saja yang pernah difasilitasi oleh Posko Pengaduan yang dibentuk Disnakertran Kabupaten Nunukan. Menurut masniadi, selama ini belum ada kasus-kasus perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya. Pengaduan yang masuk lebih banyak kepada keterlambatan pembayaran THR tersebut.

Keterlambatan pembayaran THR tersebut, lanjut Masniadi, umumnya terjadi hanya dikarena persoalan administrasi interen perusahaan saja. Misalnya, perusahaan yang berkantor pusat di luar daerah Nunukan yang terlambat melakukan transfer uang THR ke kantor cabang.

“Namun pada sisi lain dimaklumi juga keresahan karyawan yang belum kunjung menerima pembayaran THR mengingat hari H lebaranyang sudah sangat dekat, mereka tentunya membutuhkan uang keperluan menyambut lebaran tersebut,” jelas masniadi

“Pada umumnya, setelah difasilitasi oleh Disnakertran, persoalan-persoalan serupa itu segera terselesaikan sebelum lebaran tiba,” terang Masniadi.

Sedangkan fungsi Posko Pengaduan setelah lebaran, atau H+7, masih seperti dikatakan Kadisnakertran Kabupaten Nunukan lebih bersifat menerima laporan-laporan dari pihak prusahaan yang telah memenuhi kewajiban mereka membayar THR karyawannya.

Jika selama ini diketahui besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya senilai dengan 1 bulan gaji setelah hitungan masa kerja minimal 1 tahun, menurut Masniadi ada juga besaran THR yang dibayarkan hanya berdasar kesepakat antara pihak manajemen dengan karyawan.

Misalnya, pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih banyak besaran THR yang diterima karyawannya berdasar kesepakatan awal, menyesuaikan dengan kondisi atau kemampuan badan usaha. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button