HukumNunukan

Dana Penanganan Covid Terindikasi Dikorupsi

Penyidik di Kejari Nunukan Sudah Periksa 12 Pegawai RSUD Nunukan

NUNUKAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan kembali menjadi sorotan menyusul indikasi terjadi kasus tindak pidana korupsi terhadap dana penanganan Covid-19 tahun 2021-2022 melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Teguh Ananto, memastikan saat ini Jaksa Penyidik pada  (Kejari) Nunukan tengah melakukan penyelidikan kasus perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar Rp 3 miliar tersebut.

“Sejauh ini, penyidik kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua belas orang pegawai RSUD Nunukan. Mereka diminta memberikan keterangan terkait penggunaan dana BLUD untuk penanganan Covid-19 tersebut,” ujar Teguh Ananto, Kamis, (11/1/2024) lalu.

Dijelaskan, penyidikan yang telah dilakukan sejak tanggal 22 November 2023 lalu dimulai dengan mengembangkan alat-alat bukti dugaan terjadinya tindak pidana dimaksud.

Pada hasil penyelidikan, lanjut Teguh, Jaksa memperoleh data dan fakta yang menyatakan bahwa pada anggaran BLUD tahun 2021 dan 2022 terdapat dana penanganan pandemi Covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Kajari Nunukan ini, setiap tahun, kucuran anggaran yang diperoleh BLUD RSUD Nunukan mencapai Rp 130 miliar. Dari total keuangan BLUD selama 2 tahun tersebut ditemukan kerugian negara hingga sebesar Rp 3 miliar.

Kejari juga menjelaskan, alokasi BLUD sesuai aturan digunakan untuk belanja obat-obatan, pembayaran honor, pengadaan barang melibatkan pihak ketiga, dan keperluan kantor lainnya yang dikelola oleh Bendahara RSUD Nunukan.

Dari indikasi yang diperoleh, Bidang Intelejen Kejari Nunukan kemudian mencari dan mengumpulkan berbagai bukti agar dugaan pidana korupsi BLUD RSUD Nunukan tersebut ditingkatkan ke langkah penyidikan guna memperjelas tindak perbuatan melawan hukum yang terjadi.

Semua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun tenaga honorer RSUD Nunukan, yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana Covid-19 akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban aliran dana selama 2 tahun dimaksud.

Dipastikan, pemeriksaan terhdap kasus yang menjadi produk hukum pertama di Kejari Nunukan pada tahun 2024 ini juga akan dilakukan kepada rekanan penyedia barang dan jasa atau pihak ketiga yang dilibatkan. Baik yang berasal dari Nunukan sendiri maupun yang berasal dari luar daerah.

Kajari Nunukan meminta masyarakat umum dan kalangan media jurnalistik untuk Bersama-samaa memantau dan mengawal pengungkapan kasus ini hingga tuntas. (DHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button