NunukanUmum

Wabup Akui, Lahan Tempat Membangun Terminal Hanya Pinjaman

NUNUKAN ā€“ Pertanyaan mencuat terkait kepemilikan lahan tempat Pemerintah Daerah (Pemkab) Nunukan membangun terminal angkutan umum kendaraan roda empat di kawasan Pasar Inhutani, Kelurahan Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya terjawab.

Adalah Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, S.E., M.Si yang memastikan bahwa kepemilikan lahan tersebut masih dalam kuasa PT. Inhutani. Pemkab Nunukan, kata Hanafiah, hanya berstatus sebagai peminjam pakai lahan tersebut.

ā€œLahan (tempat membangun terminal) dimaksud memang masih milik PT. Inhutani. Karena kebutuhan saat itu, kita (Pemkab) hanya meminjam untuk membangun sebuah terminal,ā€ terang Hanafiah saat diwawancarai Diksipro.com, Jumā€™at (12/1/2024).

Kebijakan untuk membangun terminal di atas lahan yang dipinjam pada PT. Inhutani tersebut, diterangkan Hanafiah, karena saat itu lahan tersebut tidak difungsikan dan dapat dipinjam dengan waktu yang cukup lama.

Seiring dengan itu, lanjut pejabat ini, ada langkah-langkah Pemkab Nunukan mengupayakan untuk menelusuri kemungkinan lahan tersebut diharapkan dapat dihibahkan atau ganti rugi atau bagaimana mekanismenya, untuk menjadi aset Pemerintah Daerah setempat.

Diantara kios berniaga yang tengah dibangun di dalam lokasi terminal yang dibangun pemkab Nunukan. (ADHE/DIKSIPRO)

Belakangan diketahui, mengacu pada aturan Menteri Keuangan, kata Hanafiah, mekanisme yang ditetapkan belum memungkinkan lahan tersebut dialihkan menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. Sehingga, apapun yang akan dibijaki PT. Inhutani terhadap lahan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan PT. Inhutani.

Diketahui, saat ini tengah berlangsung pembangunan sejumlah kios untuk berniaga di atas lahan tempat Pemkab Nunukan membangun terminal di sekitar Pasar inhutani, Kelurahan Nunukan Utara.

Diperoleh informasi bahwa pendirian sejumlah kios dengan masing-masing luas bangunan sekitar 4 X 3 meter tersebut dibiayai sendiri oleh setiap penyewa lahan seluas ukuran bangunan dengan biaya sewa sebesar Rp 800 ribu per tahun.

ā€œKami hanya menyewa lahannya saja dengan biaya sebesar delapan ratus ribu per tahun per petak bangunan. Sedangkan pembangunan kios kami biayai sendiri,ā€ terang S, salah seorang warga penyewa yang mendirikan bangunan kios di lokasi tersebut.

Menurut S, segala urusan administrasi dan ketentuan biaya sewa, telah mereka lakukan langsung kepada pihak PT. Inhutani tanpa melibatkan pihak lain manapun.

Sebelumnya, pembangunan sejumlah kios permanen untuk berniaga di atas lahan tersebut sempat menjadi perbincangan warga lantaran di atas lahan tersebut berdiri sebuah terminal untuk kendaraan angkutan umum yang beberapa tahun lalu dibangun oleh Pemkab Nunukan.

Warga kemudian mempertanyakan kepemilikan lahan tersebut dan menduga terjadi tumpang tindih kepemilikan setelah belakangan ada kegiatan pembangunan kios perniagaan di dalam loksi terminal yang dipastikan dilakukan secara sewa menyewa dengan pihak PT. Inhutani. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button