Nunukan

Bupati Nunukan Kalah Saat ‘Bermain’ Judi Bola To Duri

Laura : "Berarti saya harus bayar ke pemenangnya ya?,”

NUNUKAN – Penasaran melihat arena permainan judi To Duri, Bupati Nunukan Asmin Laura, Kamis (6/3/2023) mencoba permainan ketangkasan yang biasanya menggunakan uang sebagai taruhannya.

Menariknya, mencoba permainan judi tersebut dilakukan Bupati saat berada di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nunukan dan disaksikan oleh sejumlah pejabat pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nunukan.

Setelah bertanya kepada beberapa ’penonton’ yang ada, bagaimana cara memainkan sarana judi itu, Laura kemudian mengambil posisi duduk berjongkok lalu menggelindingkan bola yang menjadi salah satu alat yang digunakan dalam permainan judi tersebut. Mengikuti arahan penonton pada momen yang benar-benar langka ini.

Ternyata, pada permainan itu Laura tidak beruntung. Bola yang digelindingkannya tidak menempati sasaran yang diharapkan.

“Oh, kalau begitu artinya saya kalah ya. Dan harus bayar ke pemenangnya,” kata Bupati Nunukan ini.

Segera saja pernyataan Bupati Nunukan tersebut disambut gelak penonton yang memastikan Laura memang kalah pada set permainan itu.

Apakah Laura lalu benar-benar mengeluarkan uang untuk kekalahannya tersebut lalu menyerahkannya kepada pemain yang menang? Tentu saja tidak.

Sebab permainan yang dilakukan pejabat nomor satu di Nunukan saat itu hanya pura-pura, di sela acara pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap, digelar oleh pihak Kejaksaan Negeri Nunukan dengan mengundang seluruh pimpinan Forkopimda, termasuk Bupati Nunukan untuk menyaksikan sekaligus ikut serta melakukan pemusnahannya.

Seperti diketahui, hari itu kejaksaan negeri Nunukan memang menggelar pemusnahan berbagai barang bukti tindak kejahatan yang sudah tuntas proses hukumnya.

Selain sarana permainan judi, barang bukti tindak kejahatan yang dimusnahkan saat itu di antaranya Sabu-Sabu, jenis senjata tajam hingga pakaian bekas impor ilegal.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Teguh Ananto, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 118 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni 76 perkara Narkotika, 26 perkara TPUL, dan 16 perkara Oharda. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button