Nunukan

Relokasi Pemukiman Rawan Banjir di Sembakung Sulit Direalisasikan

Lahan Untuk Membangun Rumah Baru Tidak Memenuhi Persyaratan

NUNUKAN – Relokasi pemukiman penduduk rawan banjir pada beberapa desa di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, sulit diwujudkan lantaran penduduk yang akan dipindahkan tidak memiliki lahan tempat tinggal baru yang memenuhi persyaratan.

Seperti dikatakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan, Kabupaten Nunukan, Alimuddin, langkah Pemerintah Daerah dalam melakukan penanganan terhadap pemukiman penduduk ‘langganan’ mengalami banjir besar di Desa Atap, Kecamatan Sembakung adalah dengan merelokasi mereka.

Sebanyak 213 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di dekat sungai, pada RT 01, RT 06 dan RT 07 Desa Atap pada tahun 2022 lalu telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Program Relokasi Pembangunan  Rumah Khusus (RPRK) dalam rangka relokasi pemukiman penduduk rawan banjir

Usulan tersebut, menurut Alimuddin sebenarnya sudah mendapat respon positif dari pihak Kementerian Permukiman dan Prasarana Wilayah. Namun ternyata tidak dapat ditindaklanjuti karena persyaratan lahan penduduk yang akan dijadikan tempat untuk membangun rumah bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut tidak dilengkapi bukti dokumen kepemilikan yang sah berupa sertifikat.

“Padahal dari Kementerian sudah memberi sinyal merespon usulan tersebut. Namun syarat utama agar rumah bantuan yang akan dibangun harus diatas lahan milik sendiri bersertifikat. Persyaratan itu yang tidak dapat dipenuhi warga,” kata Alimuddin.

Dijelaskan, umumnya lahan yang ditunjuk warga yang akan direlokasi tersebut diakui sebagai bidang tanah yang dimiliki sebagai warisan atau hibah dari orang tua atau leluhur namun tidak dilengkapi dengan surat-menyurat yang menguatkan sebagai dasar kepemilikannya.

Sebaliknya, yang telah terwujud adalah bantuan pembangunan rumah di Kecamatan Sembakung Atulai adalah yang diusulkan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Dijelaskan Alimuddin, pada tahun 2022 lalu sebanyak 100 unit rumah bantuan telah terbangun melalui program BSPS tersebut yang tersebar di tiga desa, masing-masing di Desa Mambulu sebanyak 31 unit, Desa Tulang 26 unit dan Desa Katul sebanyak 43 unit.

Kalau untuk bantuan pembangunan rumah melalui program yang lebih populer dikenal dengan istilah Bedah Rumah ini, lanjut Alimuddin, persyaratannya lebih mudah karena petak lahan yang dimiliki masyarakat tidak diharuskan dilengkapi dengan dokumen sertifikat tanah.

“Terutama masyarakat yang bermukim di kawasan rawan banjir kami imbau untuk berpindah tempat tinggal ke daerah yang bebas bajir namun yang lahannya tidak harus bersertifikat. Cukup memiliki SPPT atau SPPH,” terang Alimuddin.

Karena program BSPS ini bersifat bantuan rehabilitasi, maka bantuan diberikan adalah kepada bangunan rumah yang sudah ada namun dinilai tidak layak huni dan penerimanya merupakan warga berpenghasilan rendah. Tidak harus merupakan warga yang bermukim pada daerah rawan banjir. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button