HukumNunukan

Waspadai Peredaran Ganja Cara Baru

Sony : “Dikemas dalam liquid bahan rokok elektronik,”

NUNUKAN – Karena tergolong modus baru di Nunukan, Kapolres Nunukan Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskoba Sony Dwi Hermawan mengingatkan agar masyarakat mewaspadai adanya peredaran ganja dengan modus baru di derah ini.

Dikatakan modus baru dan harus diwaspadai mengingat pada penggunaan jenis narkoba golongan I ini ditemukan sudah tidak tidak lazimnya yang dikenal selama ini. Melainkan telah disamarkan dengan campuran cairan liquid yang merupakan bahan utama jenis rokok elektronik atau Vave.

Dijelas Sony, untuk beberapa kalangan penggunaan rokok elektronik saat ini cukup populer dan menjadi trend. Sehingga, Ketika pelakunya meggunakan bahan liquid yang sudah mengandung materi ganja tersebut di tempat umum sekalipun, cukup sulit untuk memastikannya secara kasat mata,” terangnya

“Belum lagi jika ternyata penggunanya belum mengetahui namun secara diam-diam dan disengaja dicekoki oleh rekannya. Itu akan sangat berbahaya karena akan membuat ketagihan dan berakibat buruk,” kata Sony.

Diketahui adanya penggunaan narkotika jenis ganja yang telah disamarkan dengan cairan liquid rokok eletronik tersebut di Nunukan, menurut Sony, pada Senin, (11/9/2023) lalu, setelah anggota KSKP Tunon Taka menemukan seseorang bernama HE jatuh pingsan dan terlihat dalam kondisi ‘fly’.

Berdasar keterangan saksi di lokasi kejadian, HE sebelumnya sempat tiga kali menghisap rokok eletronik milik rekannya bernama NUR. Data tersebut segera saja dikoordinaskian dengan anggota Satreskoba Polres Nunukan, lalu mencari keberadaan NUR dan dilakukan interogasi setelah ditemukan.

Menurut ketarangan NUR, liquid pada Vavor yang di gunakan dibeli dari seorang bernama Zul, seharga Rp 100 ribu di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Lumba-Lumba, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada rumah yang merupakan milik seorang warga berna IL ditemukan barang bukti berupa peralatan rokok eletronik atau Vave,” terang Sony.

Berdasar keterangan IL, mengatakan dia membeli 2 botol cairan liquid tersebut dari seorang bernama KG. Di rumah KG inilah kemudian ditemunya lagi sebanyak 28 botol cairan liquid dari beberapa merk, diantaranya, Joker, Roronoa Zoro, BTAB, Pirate Syndicate dan Super Mario. Sehingga seluruh barang bukti yang ditemukan berjumlah 30 botol. Setiap botol mengadung liquid seberat 300 ml.

Sedangkan jumlah pelaku berhasil diamankan yang terlibat dalam kasus ini ditetapkan sebanyak tiga orang, masing-masing Zul, IL dan KG

Penggunaan rokok jenis elektronik, dikatakan Sony, belakangan ini memang semakin popular di kalangan anak muda. Sehingga membuat pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berbisnis bahan utama yang diekstrak dengan barang terlarang itu karena memberi keuntungan cukup besar.

Karena dianggap mengedarkan barang yang mengandung jenis ganja sintetis, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang pidanya bisa penjara seumur hidup atau pidana paling sedikit 6 tahun dn paling lama 20 tahun. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button