Narkoba
-
Hukum
Dua Wanita Terciduk Bawa 5 Kilogram Sabu
NUNUKAN – Dua orang wanita, Ra (47) dan Nr (27), Rabu (11/1/2023) ditangkap Polisi di atas KM. Thalia saat berlabuh…
Read More » -
Nunukan
Penyelundupan Sabu di Dalam Perut Terungkap
NUNUKAN – Berbagai cara dilakukan oleh pelaku aksi penyelundupan narkotika, dalam upayanya meloloskan barang terlarang tersebut dari pengawasan aparat berwenang.…
Read More » -
Hukum
Dilemparkan Dari Balik Tembok Penjara
NUNUKAN – Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Nunukan, Miftah memastikan masuknya Sabu, alat timbangan digital dan handphone yang…
Read More » -
Nunukan
Peredaran Sabu di Lapas Nunukan Terungkap
NUNUKAN – Peredaran gelap narkoba golongan 1 jenis Sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Nunukan terungkap. Salah seorang Warga…
Read More » -
Hukum
Bawa 4 Kilo Sabu Dari Tawau, Dua IRT Ditangkap
NUNUKAN – Dipergoki membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram lebih, dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT), ID (41) dan…
Read More » -
Nunukan
Petugas Lapas Temukan Sabu di Area Steril
NUNUKAN – Satu paket narkoba jenis Sabu, tidak sengaja ditemukan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan pada salah satu…
Read More » -
Hukum
Sepasang Kekasih Ditangkap Karena Miliki Sabu
NUNUKAN – Diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis Sabu, sepasang kekasih di Desa Apas, Kecamatan Sebuku, tidak berkutik saat…
Read More » -
Hukum
Miliki Sabu, Warga Sebuku Diamankan Polisi
NUNUKAN – Seorang Pemuda warga Desa Atap Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan, Ase (21) diamankan Unit Opsnal Polsek Sebuku, Senin (10/10/2022),…
Read More » -
Hukum
Baru Tiba Dari Tawau, Pria Asal Sultra Ditangkap Polisi
NUNUKAN – Kamis 15 September 2022, sekira pukul 11.00 wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengamankan seorang pria, YMY…
Read More » -
Hukum
Penyelundupan 882 Pil Ekstasi Digagalkan Polisi Nunukan
NUNUKAN – Upaya penyelundupan 882 butir pil ekstasi asal Malaysia ke Pare Pare, Sulawesi Selatan oleh dua pelaku bernama Er…
Read More »