NUNUKAN – Satu paket narkoba jenis Sabu, tidak sengaja ditemukan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan pada salah satu area steril di dalam lingkungan Lapas pada Minggu (6/11/2022) sore.
Barang terlarang tersebut, menurut Kepala Lapas Kelas II/B Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa ditemukan
dalam bekas bungkus rokok oleh komandan jaga regu 3 saat melaksanakan kontrol beranggang atau area steril sebagai kegiatan troling yang dijadwalkan rutin.
Mendampingi Kalapas, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasiminkamtib), Fauzi Halim menegaskan, saat kontrol berlangsung mereka melihat adanya sebuah kotak rokok di lokasi belakang gedung gereja Lapas.
“Curiga dengan keberadaan kotak rokok tersebut, kami lakukan pemeriksaan. Ternyata kotak rokok bekas itu berisi sebuah batu kecil dan sebungkus kristal bening yang diduga narkoba jenis Sabu,” terang Fauzi Halim, Senin (7/11/2022)
Diduga kotak rokok berisi narkoba jenis sabu tersebut dilempar dari luar masuk melewati dinding tembok yang mengelilingi bangunan Lapas.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya sebuah batu kecil yang dimaksudkan sebagai pemberat.
“Namun perkiraan titik lemparan salah sasaran, karena posisi jatuhnya di steril area baranggang,” ujar Fauzi lagi.
Barang terlarang temuan itu selanjutnya dikoordinasikan pihak Lapas Klas II-B Nunukan sekaligus menyerahkan barang bukti kepada Kanit Reskoba Polres Nunukan untuk ditindaklanjuti.
Fauzi Halim memastikan, untuk pengamanan di area Lapas Kelas IIB Nunukan, pihaknya tetap melaksanakan penanganan sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP). (DEVY/DIKSIPRO).