
NUNUKAN – Dua orang wanita, Ra (47) dan Nr (27), Rabu (11/1/2023) ditangkap Polisi di atas KM. Thalia saat berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan yang rencananya akan bertolak ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Keduanya, ditangkap oleh personel dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan setelah didapati membawa narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 5 Kilogram.
Pada Press Realese yang digelar Kamis (19/1/2023), Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal ketika saat itu perhatian anggota KSKP Nunukan tertuju pada adanya di antara barang milik penumpang yang diangkut oleh buruh bantu tanpa melewati pemeriksaan petugas.
Mengetahui hal tersebut, Kepala KSKP Nunukan, Rianto memerintahkan anak buahnya mengekori buruh angkut yang menaikkan barang milik penumpang bawaannya naik ke atas kapal.
“Usai menyelesaikan pekerjaannya, buruh angkut tadi diminta oleh Polisi menunjukkan lokasi dia menempatkan barang penumpang bawaanya di atas kapal,” kata Ricky.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap barang yang menghindari pemeriksaan petugas tadi mengarah pada tiga kotak kardus berukuran sedang yang dibungkus menggunakan karung plastik berwarna putih.
Di dalam kotak kardus, ditemukan lima kaleng bekas biskuit. Setelah dibuka, masing-masing pada setiap kaleng bekas biskuit tadi didapati satu kemasan plastik transparan yang diduga kuat berisi Sabu. Sehingga total jumlah Sabu yang didapati akan diselundupkan itu, sebanyak lima bungkus kemasan plastik.
Belakangan dipastikan sabu dari setiap kemasan plastik tersebut memiliki berat 1 kilogram. Sehingga total barang terlarang yang dibawa Ra dan Nr, seberat 5 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mengakui barang yang mereka bawa itu adalah milik seorang WNA asal Malaysia bernama R akan mereka bawa dan disampaikan pada seseorang di Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
R menitipkan barang haram tersebut kepada Ra dan Nr dengan iming-iming upah sebesar RM 9.000 atau setara dengan sekitar Rp 30 juta.
Upaya pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku yang terlibat pada peredaran narkoba antar negara ini, pihak kepolisian di Nunukan melalui Tim Zelang Sat Reskoba Polres Nunukan bersama Tim Opsnal KSKP membawa Ra dan Nr ke Pare-Pare dan menghubungi R pemilik barang yang berada di Kota Tawau, Malaysia untuk memastikan control delivery terhadap barang yang mereka bawa.
R mengarahkan kedua wanita kurir Sabu tersebut mengantarkannya ke salah satu SPBU yang berlokasi di Jalan Poros Soppeng-Barru, Sulawesi Selatan. Setelah tiba di lokasi yang ditunjukkan, Kembali Ra dan Nr menghubungi N.
Namun kali ini pemilik barang yang berada di Malaysia tersebut mengatakan telah mendapat bocoran bahwa kedua wanita kurir Sabu suruhannya itu telah tertangkap Polisi di Nunukan lalu hubungan terputus.
Pemeriksaan intensif pihak penyidik di Polres Nunukan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah keduanya dibawa kembali ke Nunukan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana paling rendah enam tahun paling lama 20 tahun penjara. (DEVY/DIKSIPRO).