Nunukan

Penyelundupan Sabu di Dalam Perut Terungkap

Dikemas Dalam Kondom dan Dimasukkan Lewat Dubur

NUNUKAN – Berbagai cara dilakukan oleh pelaku aksi penyelundupan narkotika, dalam upayanya meloloskan barang terlarang tersebut dari pengawasan aparat berwenang. Bahkan diantara cara yang dilakukan dapat dikatakan tergolong nekat.

Seperti aksi seorang warga asal Sulawesi Selatan bernama An (58) yang mencoba menyeludupkan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan membawa di dalam tubuhnya melalui cara ditelan.

Namun upaya keras yang dilakukan pria beralamat di Jl. Palita RT. 2 Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang Sulsel tersebut tetap teridetifikasi oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan pada Kamis (12/8/2023). Sekaligus mengagalkan upaya penyelundupan Sabu yang dibawa pelaku dari Kota Tawau, Malaysia itu.

Penjelasan Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati, sekitar Pk. 06.00 Wita hari itu, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menerima informasi adanya seorang pria yang baru tiba dari Kota Tawau, Sabah, Malaysia membawa narkotika jenis Sabu, tengah berada di Pelabuhan Bambangan, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.

Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan, IPDA Barasa segera memerintahkan Personel Sat Resnarkoba yang bersiaga di Desa Bambangan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saat dilakukan penyelidikan di TKP, anggota (Polisi) mencurigai seorang pria yang berada di Pelabuhan Bambangan, Jl. Poros Bambangan RT. 1 Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan dengan gerak gerik yang mencurigakan,” terang Siswati, Selasa (17/1/2023)

Saat dilakukan penggeledahan pada barang-barang bawaan pria yang belakangan diketahui bernama An tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti Sabu yang dia bawa.

Namun karena pria yang baru datang dari Kota Tawau negeri jiran tersebut diketahui sudah lama menjadi Target Operasi (TO) terkait barang terlarang tersebut jenis Sabu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan lebih intensif.

Sasaran pemeriksaan selanjutnya adalah percakapan atau komunikasi berlangsung melalui handphone milik pelaku, diperoleh bukti percakapan yang mencurigakan, mengarah adanya transaksi jual beli Sabu.

Mempertegas kecurigaan pada percakapan melalui handphone serta hasil introgasi yang dilakukan, terungkap bahwa narkotika golongan 1 jenis Sabu yang dicari Polisi berada di dalam perut pelaku.

“Jumlahnya sebanyak 2 bungkus plastik bening berukuran sedang disembunyikan pelaku di dalam tubuhnya yang diduga dilakukan dengan cara dimasukkan melalui dubur,” ungkap Siswati.

Guna mengeluarkan Sabu yang disembunyikan pelaku didalam tubuhnya tersebut, personel Polisi membawa terlapor ke Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan guna diberi cairan perangsang agar segera buang air besar (BAB).

Upaya tersebut, lanjut Siswati berhasil mengeluarkan satu kemasan plastik transparan berukuran sedang yang dimasukkan dalam sebuah alat kontrasepsi berupa kondom. Untuk sementara, barang bukti Sabu yang ditemukan memiliki berat bruto sekitar 17,91 gram. Satu kemasan bungkus lainnya, hingga berita ini dirilis, masih bertahan di dalam perut pelaku, belum berhasil dikeluarkan.

Tidak bisa memungkiri perbuatannya, An mengakui barang terlarang tersebut dia beli dari seorang pria di Kota Tawau Bernama Soto seharga RM. 2.700. Rencananya, Sabu tersebut akan dibawa pelaku ke Sulawesi Selatan, dibagi kedalam beberapa kemasan lebih kecil untuk dijual Kembali. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button