HukumNunukan

Miliki Sabu, Warga Sebuku Diamankan Polisi

Satu Pelaku Lainnya Tenaga Honorer Damkar

NUNUKAN – Seorang Pemuda warga Desa Atap Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan, Ase (21) diamankan Unit Opsnal Polsek Sebuku, Senin (10/10/2022), lalu lantaran memiliki barang terlarang jenis Sabu.

Ase harinitu diamankan sekitar Pk. 15.00 WITA, pada sebuah pondok di lokasi sebuah kebun yang ada Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku, menyusul petunjuk dari tersangka lainnya bernama Yh (33) yang sudah lebih dulu diamankan beberapa jam sebelumnya.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebuku IPTU Siswandoyo, mengatakan saat diamankan pada Ase ditemukan barang bukti narkotika jenis 1 bungkus besar Sabu seberat 47,78 gram, 1 buah handphone serta 1 Unit Sepeda Motor

Sebelumnya, kata Siswandoyo, Unit Opsnal Polsek Sebuku beberapa jam sebelumnya berhasil mengamankan seorang pria bernama Yh karena didapati memiliki 7 bungkus kemasan kecil Sabu.

Yh warga RT 01 di Desa Kunyit, Kecamatan Sebuku yang juga tenaga honorer di Pemadam Kebakaran (Damkar) Nunukan tersebut 7 bungkus Sabu dengan total berat 0,86 gram tersebut dia peroleh dari Ase.

“Berdasar interogasi terhadap Yh, diakui barang haram tersebut dia peroleh dari Ase,” kata Siswandoyo, Senin (17/10/2022)

Informasi yang diperoleh dari Yh tersebut, lanjut Siswandoyo, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ase.

Seluruh barang bukti yang saat itu ditemukan langsung pada Ase membuat warga Desa Atap, Kecamatan Sebuku tersebut tidak bisa menghindar dari perbuatannya.

“Saat itu juga diduga tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Satreskoba Polres Nunukan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Siswandoyo.

Atas perbuatannya, masih menurut Siswandiyo, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button