Rembuk Desa

Status Ijazah Cakades Yang Diduga Palsu Mulai Terkuak

Dari Pilkades Desa Sanur di Kecamatan Tulin Onsoi

NUNUKAN – Kendati belum ada pihak yang secara terang-terangan memastikan ijazah yang digunakan peserta nomor urut 2 untuk ikut pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara adalah palsu, namun pada lembar Pernyataan Sikap dari para pendukungnya, mengarah pada kepastian atas dugaan yang telah berkembang.

Dalam lembar Pernyataan Sikap yang diterbitkan tanggal 27 Oktober 2021 itu, para pendukung Calon Kepala desa (Cakades) nomor urut 2, atas nama Petrus Hadi Ladjar menyatakan, figur yang mereka dukung selaku pemenang pada Pilkades Desa Sanur pada tanggal 18 Oktober 2021 bersedia mengundurkan diri secara hormat dari Cakades Desa Sanur.

Terbitnya Pernyataan Sikap tersebut menyusul sanggahan yang telah diajukan oleh massa pendukung Cakades nomor urut 4 atas nama Bunardi, S.AP., MM, terkait keabsahan ijazah Paket B sebagai syarat maju menjadi peserta Cakades Desa Sanur Tahun 2021.

Namun dari Pernyataan Sikap kesediaan figur yang mereka dukung untuk mengundurkan diri dimaksud, menyertakan juga 4 ketentuan sebagai syaratnya.

Masing-masing dari 4 item itu, yang pertama bahwa proses hukum terkait penggunaan ijazah harus dicabut/tidak dilanjutkan. Syarat kedua, harus mengangkat Pejabat Kepala Desa Sanur dari salah satu etnis (disebutkan) demi mengobati kekecewaan para pendukung Cakades Desa Sanur nomor urut 2.

Syarat ketiga, para unsur Muspika Kecamatan Tulin Onsoi harus menyampaikan hasil kesepakatan kepada para pendukung Cakades nomor urut 2 secara lisan maupun tertulis. Sedangkan syarat keempat, jika pernyataan sikap mereka itu tidak diindahkan maka mereka tidak dapat menjamin keamanan di Desa Sanur.

Dari 10 nama pendukung Petrus Hadi Ladjar yang tercantum bertanggungjawab pada lembar Pernyataan Sikap itu, hanya 8 diantaranya yang membubuhkan tandatangannya.

Anggota Tim Pemenangan Cakades nomor urut 4, Tanti Hardianti membenarkan tentang adanya surat Pernyataan Sikap dari kubu Cakades nomor 4 dimaksud.

Menurut Tanti, pihaknya telah memberikan tanggapan atas Pernyataan Sikap dimaksud serta Berita Acara Hasil Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Pilkades Desa Sanur.

Merinci isi surat tanggapan mereka, disebutkan bahwa Pernyataan Sikap dari para pendukung Cakades nomor urut 2 itu dinilai menyalahi aturan UU yang dituangkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pilkades Tahun 2021 Nomor : 141.1/168/DPMD.IX/III/2021 secara serentak pada Pasal 22, Pasal 29, Pasal 58, Pasal 59 dan pasal 60.

“Pihak kami tidak menanggapi pernyataan sikap yang bersifat pribadi. Kecuali yang merujuk pada Juknis yang dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah,” terang Tanti.

Karenanya, pihak mereka meminta kepada Panitia Penyelenggara Pilkades agar dapat merujuk pada teknis UU. Sejumlah pihak sempat menaruh perhatian terhadap item keempat dari isi Pernyataan Sikap yang disampaikan massa pendukung Cakades nomor urut 2 yang dinilai sangat provokatif.

“Itu cukup meresahkan kami selaku masyarakat. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita hidup secara damai berdampingan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Keresahan warga cukup beralasan mengingat saat penyampaiannya dibacakan dalam musyawarah yang juga dihadiri lengkap unsur Muspika, namun tidak ada interupsi atau ketegasan dari pihak keamanan terkait item keempat tersebut.

Reaksi dari unsur Muspika disebut-sebut baru muncul dan menyikapinya setelah pihak kubu pengusung Cakades nomor urut 4 mengkritisi item keempat dari isi lembar Pernyataan Sikap yang dibacakan itu.

“Kalau hal itu, kami tidak mengomentarinya. Masyarakat sendiri yang akan melakukan penilaian. Namun pada prinsipnya, kami juga menginginkan penyelesaian masalah ini dilakukan secara lebih bermartabat,” kata Tanti.

Bahkan menurut Tanti, jauh sebelumnya, sekitar 10 hari sebelum hari H pencoblosan, pada upaya mengondusifkan situasi, pihak mereka telah mengomunikasikan terkait keabsahan ijazah Cakades nomor urut 2 kepada para pendukungnya, namun tidak diperoleh tanggapan. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button