HukumNunukan

Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal Merupakan Residivis

NUNUKAN – Salah seorang tersangka pelaku dugaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditangkap Polisi pada Jum’at (15/7/2022) lalu, NS (42) menurut Waka Polres Nunukan, Edy Budiarto ternyata merupakan residivis kasus tersebut.

Pria tersebut dikenal sebagai pelaku yang kerap memfasiliitasi keberangkatan WNI dari Nunukan, Indonesia ke Kalabakan, Malaysia secara ilegal, tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah.

“Memang saat Malaysia mengetatkan kebijakan lockdown akibat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu dia tidak melakukan aktivitas tersebut. Namun sekarang dia beraksikembali,” kata Edy saat press conference pengungkapan perkara kriminal, Satreskrim Polres Nunukan, di Mako Polres Nunukan Selasa (19/07/2022).

Menurut Edy, 18 PMI yang berhasil dicegah keberangkatannya ke Kalabakan yang ditemukan di Jl. Lingkar saat itu, sebagian diantaranya  memang sudah pernah bekerja pada perkebunan sawit di Malaysia. Sebagian lagi baru akan mulai bekerja.

Terkait indikasi kegiatan NS merupakan bentuk praktik perdagangan manusia, menurut Edy pihaknya masih akan mendalaminya. Sedangkan puluhan PMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya ke Malaysia tersebut, saat ini telah diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesian, (BP2MI) Kabupaten Nunukan, guna penanganan lebih lanjut.

Terpisah, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, BP2MI Kabupaten Nunukan, Arbain mengaku penanganan kepada para PMI dimaksud dapat dilakukan BP2MI dengan 3 Standart Operating Procedure (SOP).

Pertama, memfasilitasi mereka untuk mengurus dokumen kelengkapan membuat pasport atau memfasilitasi mereka untuk bekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Nunukan.

“Jika PMI bersangkutan tidak bersedia mengurus dokumen keimigrasiannya atau tidak mau bekerja di perusahaan yang ada di Nunukan, opsi lainnya adalah memulangkannya kembali ke daerah asalnya,” terang Arbain.

Mengutip penjelasan beberapa PMI yang kebanyakan memilih jalur ilegal untuk berangkat ke Malaysia, walau dengan biaya yang cukup mahal, menurut Arbain lebih karena faktor ketidaktahuan mereka tentang prosedur pengurusan paspor.

“Atau mereka yang tidak sabar untuk segera berada di Malaysia dan langsung bekerja karena dalam proses pembuatan paspor dibutuhkan waktu sekitar satu minggu,” terang Arbain. (INNA/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button