Hukum
Trending

Sebatik Darurat Narkoba?

Kurang Dari 10 Jam Polisi Ungkap 2 Kasus Narkoba di Sebatik Utara dan Barat

Foto : Barang bukti dan terduga pemilik sabu-sabu di Desa Sei Pancang

NUNUKAN – Peredaran Narkoba golongan I jenis sabu-sabu di Sebatik seakan tiada hentinya. Dari tahun ke tahun aparat berhasil mengungkap peredaran barang haram tersebut. Letak geografis sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi salah satu celah peredaran barang yang paling diburu di negeri ini.

Maraknya peredaran sabu-sabu di Sebatik berpeluang merusak generasi muda Indonesia. Kondisi seperti ini tentu sangat mengkhawatirkan. Tercatat, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap 2 kasus kepemilikan narkoba jenis sabu pada Sabtu (30/1/2021) di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara dan Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat hanya dalam waktu kurang dari 10 jam.

Kapolres Nunukan, AKBP Saiful Anwar, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan terduga pemilik narkoba yakni seorang lelaki di Desa Sei Pancang dan seorang Perempuan di Desa Binalawan, lokasi yang cukup jauh dan bukan dalam kasus yang sama.

β€œKeduanya diamankan bukan dari pengembangan kasus”, ujar AKP Karyadi kepada media ini.

Diterangkannya, personil Opsnal Polsek Sebatik Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara ada seseorang yang diduga menyimpan, membawa, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki Psikotropika jenis Sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, personil Opsnal Polsek Sebatik Barat melakukan observasi penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Dalam pengamatan diduga terlapor terlihat sedang mengendarai sepeda motor di jalan di Sei Pancang.

Sekira pukul 14.00 Wita Personil Opsnal Polsek Sebatik Barat mengamankan seorang lelaki berinisial RA dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan dan barang. Dari penggeledahan itu ditemukan 2 bungkus plastik warna putih transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

β€œHasil pemeriksaan dan penggeledahan, diperoleh barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik hitam kemudian dibungkus lagi menggunakan jaket yang disimpan di dasbor sepeda motor matic warna putih”, ungkapnya.

Foto : Barang bukti dan terduga pemilik sabu-sabu yang diamankan di dermaga Mantikas

Selang 9 jam kemudian, personil Opsnal Polsek Sebatik Barat kembali menerima informasi dari masyarakat bahwa di dermaga mantikas RT. 02 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat ada seorang perempuan yang diduga menyimpan,membawa, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki Psikotropika jenis Sabu.

Berbekal informasi itu, personil Opsnal Polsek Sebatik Barat selanjutnya melakukan observasi penyelidikan. Dari hasil pengamatan diduga perempuan terlapor itu terlihat mencurigakan keberadaannya di Dermaga Mantikas.

Sekira Pukul 23.00 wita, Personil Opsnal Polsek Sebatik Barat kemudian mengamankan perempuan itu yang diketahui berinisial RR dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan dan barang.

“Hasil pemeriksaan dan penggeledahan, diperoleh barang bukti 3 bungkus warna putih transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan ukuran berbeda yang diselipkan di kantong celananya”, ungkapnya lagi.

Dari 2 kasus tersebut, Polisi mengumpulkan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat total 158,4 gram, 3 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan satu unit timbangan digital.

Setelah mengamankan 2 terduga itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan pengembangan masing-masing dari kasus itu. (sya/diksipro)

Komentar

Related Articles

Back to top button