Hukum

Cegah Kasus Kriminal, TNI-Polri Musnahkan Miras

Foto : TNI-Polri Musnahkan Miras sitaan di Kecamatan Krayan Induk

NUNUKAN – Sinergitas TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan khususnya Kecamatan Krayan Induk dalam mencegah terjadinya tindakan kriminal yang disebabkan oleh kondisi terpengaruh Minuman Keras (miras) kembali diupayakan.

Komandan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh. Drian Priambodo, SE, melalui Komandan Pos Long Bawan, Krayan, Lettu Arh. Angga Guruh mengatakan selain Narkotika peredaran miras di wilayah perbatasan juga harus dihentikan.

Diterangkan, terdapat 210 botol dan kaleng miras buatan lokal, 3 buah ember berisi minuman jenis Tuak, dan 2 galon berisi Tuak beras merah. Semua barang haram itu disita dan dimusnahkan di halaman kantor Kecamatan Krayan Induk, Sabtu (30/1/2021).

TNI bersama pihak Kepolisian lanjutnya, akan terus melakukan penanganan dan menindaki oknum-oknum yang melakukan pelanggaran baik memperjual belikan miras, terlebih lagi Narkoba di wilayah Kabupaten Nunukan khususnya Kecamatan Krayan Induk.

“Untuk itu, kami meminta dukungan dari berbagai elemen sasyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta tokoh pemuda untuk bersama-sama memberantas kegiatan terlarang lainnya yang bisa mengganggu Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” harapnya.

Foto : Unsur Muspika Krayan Induk menghadiri kegiatan pemusnahan Miras di Halaman Kantor Kecamatan Krayan Induk

Masih dilokasi yang sama, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krayan, IPTU Marusaha Marpaung berharap pemusnahan miras itu dapat menjadi pelajaran bagi pelaku-pelaku yang membuat miras lokal atau memperjual belikan miras lokal maupun industri.

“Hari ini adalah momen bagi kita semua untuk mengawali bulan pertama tahun 2021 ini, sehingga kedepannya kita bersama-sama menyamakan persepsi dan langkah gerak untuk meminimalisir masyarakat yang mengkonsumsi Miras,” ujar Marpaung.

Sementara itu, Camat Krayan Induk bersama Kepala Adat Krayan Induk beserta seluruh masyarakat Desa Long Bawan mengapresiasi kinerja TNI-Polri dalam memberantas peredaran miras di Kecamatan Krayan Induk khususnya di Desa Long Bawan.

“Ini adalah bukti komitmen TNI-Polri dalam menindaklanjuti peredaran miras di daerah perbatasan yang sudah marak, terlebih Miras Ilegal. Saya berharap agar hal ini tidak sampai di sini saja dan akan terus berlanjut, termasuk juga dalam pemberantasan narkotika di wilayah yang kita cintai ini,” ujar Rining Liang Kepala adat Krayan Induk.

Dalam kegiatan pemusnahan barang sitaan miras itu, dihadiri pula oleh Camat Krayan Induk, Heberli, S.E., M.Si., Danramil 0911/06 Krayan Mayor Inf Sugiyun, Kapolsek Krayan IPTU Marusaha Marpaung, Muspika lainya, serta para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama di Krayan Induk. (sya/diksipro)

Komentar

Related Articles

Back to top button