Nasional

Regulasi Belum Matang Dan Multi Tafsir

Pelaksanaan E-Sertipikat Tanah Ditunda

Foto : Ditengah – Wamen ATR/BPN Surya Tjandra di Kantor Bupati Nunukan

NUNUKAN – Sebagai upaya menuju institusi pengelola tata ruang dan pertanahan yang berkelas dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi digital dalam kegiatan pelayanan publik pada bidang tata ruang dan pertanahan.

Transformasi digital ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar layanan publik menjadi lebih mudah dengan memanfaatkan platform digital, yang disingkat dengan DILAN atau Digital Melayani.

Dalam kunjungannya ke Nunukan Selasa (23/3) Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan tahun 2021 merupakan tahun transformasi digital.

“Dengan transformasi digital, banyak hal yang akan kita selesaikan,” ujar Surya Tjandra pada pertemuan di Ruang Rapat VIP Lantai IV, Kantor Bupati Nunukan.

Hingga tahun 2021, Kementerian ATR/BPN telah melakukan konversi layanan. Setidaknya, ada empat layanan konvensional yang telah dikonversi menjadi layanan elektronik. Masing-masing adalah Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta Pengecekan Sertipikat Tanah.

Hadirnya keempat layanan elektronik tersebut dipastikan dapat mengurangi antrian layanan di Kantor Pertanahan.
Konversi dari layanan konvensional ke layanan elektronik tentu akan membuat masyarakat beradaptasi. Urusannya bisa dilakukan dari tempat manapun tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.

“Kami tentunya akan sangat berhati-hati dalam melaksanakan transformasi digital ini. Jangan sampai hal baru ini justru menciptakan goncangan dan kekhawatiran dalam masalah pelayanan pertanahan. Akan dilakukan dengan terukur serta prospek waktu yang lebih panjang,” ujar Surya Tjandra.

Untuk Elektronik Sertipikat Tanah Surya menjelaskan, beberapa waktu lalu pihak DPR RI bersama ATR/BPN menyepakati untuk dilakukan penundaan pelaksanaannya, sembari ATR/BPN menyiapkan regulasi yang matang dan aturan yang tidak multi tafsir.

“Kami dan DPR RI menyepakati untuk ditunda dulu, karena memang ada pasal yang dianggap multi tafsir dalam peraturan itu,” jelasnya.

Meski begitu, Sertipikat elektronik merupakan gagasan dalam meciptakan layanan menjadi lebih singkat dan mudah serta jaminan rasa aman yang sangat kuat.

“Idenya adalah membuat masyarakat lebih praktis dalam mengakses data pertanahan, tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan,” harap Surya.

Untuk melakukan uji coba konversi dari sertipikat fisik ke sertipikat elektronik, e-Sertipikat Tanah perlu mendapat persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kemkominfo), yakni dengan menerbitkan peraturan, sebagai payung hukumnya.

Atas dasar itu, menurut Surya, terbitlah Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

“Peraturan ini hanya menjadi dasar untuk menguji coba. Permen ini bukan peraturan pelaksana, tetapi untuk menguji coba,” ungkap Surya Tjandra.

Dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 16 Ayat 3, banyak diartikan salah oleh publik. Dimana dalam Pasal 16, yang memuat empat pasal, semuanya merupakan satu kesatuan. Surya Tjandra mengungkapkan bahwa publik salah dalam menafsirkan ayat 3 dalam peraturan tersebut. Dimana banyak masyarakat yang mengkhawatirkan jika terjadi peralihan, maka sertipikat fisik yang dipegang masyarakat akan ditarik oleh BPN.

“Jika misalnya, Saya datang untuk alihkan dari fisik ke digital di Kantor Pertanahan, kemudian akan dilakukan peralihan tersebut. Untuk sertipikat fisiknya bagaimana? Kesannya seolah ditarik, padahal nanti akan kita stempel, lalu akan dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Surya Tjandra.

Kendati begitu, pihaknya mengakui hingga saat ini rencana penerapan kebijakan tersebut masih terus dilakukan evaluasi bersama baik ATR/BPN dan Komisi II DPR RI. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button